Hukrim

Kasus Rudapaksa, Oknum Satpam PT. Milano Terancam 12 Tahun Penjara

- Advertisement -

LABUHANBATU, Impresinews.com,- Aparat Kepolisian Resor Labuhanbatu Polda Sumatera mengamankan seorang pria berinisial AH (28), Warga Dusun I, Desa Pasar III, Kecamatan Panai tengah, Kabupaten Labuhanbatu.

Pelaku diduga melakukan tindak pidana Pemerkosaan terhadap Ibu Rumah Tangga, A (25) warga Bilah Barat.

AH keseharian bekerja sebagai Satuan Petugas Keamanan (Satpam) di Perkebunan PT. Milano Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki mengatakan, tersangka diamankan pada hari Senin 21 Desember 2021 di Jalan HM Thamrin Rantau Parapat.

Kasus perkosaan tersebut berawal ketika korban ditangkap oleh pelaku saat mencari berondolan di area PT. Milano.

“Korban diketahui bahwa pada saat itu hari Sabtu, 06/11/2021 sekira pukul13.30 WIB. Korban A (25) sedang berada di blok II kebun PT Milano mengutip berondolan sawit dengan posisi jongkok,” kata Kasat, Kamis (23/12).

“Tiba-tiba korban dikejutkan dengan suara bentakan “diam kau disitu”. Korban ketakutan dan terdiam suara tersebut berasal dari Satpam belakangan diketahui bernama AH (28),” imbuh Kasat.

Tersangka juga mengancam akan membawa korban ke kantor Perusahaan PT. Milano. Korban pun ketakutan dan langsung berdiri.

“Kemudian pelaku memegang pinggul, meraba-raba buah dada korban. Saat itu korban berontak, (Jangan gitu lah Pak),” terang Kasat.

Pelaku selanjutnya membentak. Korban berusaha berlari, namun kerah baju bagian belakang ditarik oknum satpam tersebut.

“Tersangka memeluk tubuh korban dengan erat hingga korban tidak berdaya. Saat itu korban berteriak meminta tolong. (Tolong, tolong, Kak)” kata Kasat.

Mendengar teriakan korban, tersangka kembali mengancam akan membawanya ke kantor Perusahan.

Selanjutnya tersangka melakukan aksi bejatnya kepada korban.

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku meninggalkan korban. Di seperempat jalan, AH bertemu dengan saksi mata yang juga Kakak Korban, Jumini.

Korban selanjutnya melaporkan peristiwa yang dialami ke Polres Labuhanbatu.

Berdasarkan kejadian tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di wilayah Rantauprapat.

“Pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” ujar Kasat.

Lebih lanjut, Polisi juga mengamankan barang bukti, 1 potong kaos warna hitam, 1 potong celana pendek warna merah, potong celana dalam abu-abu. (Aiman)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga