Hukrim

Tiga Pelaku Pengeroyokan di Bogeg Ditahan Polisi

- Advertisement -

KOTA SERANG,- Polda Banten mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di wilayah Lingkungan Bogeg, Kelurahan Banjar Agung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Dalam Aksi tersebut, tiga pelaku berhasil diamankan polisi

Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan mengatakan, peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada 11 September 2024 lalu. Tindak kekerasan ini diduga dipicu oleh motif pribadi, di mana korban diduga melakukan tindakan tidak sopan terhadap anak salah satu pelaku dengan masuk ke rumah secara diam-diam.

“Modus dengan Melakukan pengeroyokan dan atau penganiayaan terhadap korban dengan memukul menggunakan tangan kosong ke bagian wajah korban secara bersama-sama,” ujarnya usai konferensi pers di aula humas Polda Banten, Kota Serang, Jumat (15/11).

Ia menjelaskan peran masing-masing tersangka JS yaitu menampar korban menggunakan tangan kanan yang mengenai wajah korban. Kemudian MU memukul korban dengan tangan kosong, beberapa kali mengenai wajah korban. Kemudian AM juga memukul korban dengan tangan kosong, berkali-kali mengenai wajah korban.

“Lalu penyidik melakukan upaya dengan menangkap dan menahan ketiga pelaku di lokasi berbeda, pada Kamis, 14 Oktober 2024, sekitar pukul 04.30 WIB,” terangnya.

Dalam kasus ini, beberapa barang bukti yang ditemukan di antaranya adalah satu potong celana panjang berwarna biru dengan bercak darah yang digunakan korban saat dianiaya, rekam medis dari RSUD Provinsi Banten, serta sejumlah surat terkait musyawarah yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP. “Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP, Ancaman hukumanpidana paling lama 7 tahun sampai dengan 12 tahun penjara,” tutupnya (Nani)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga