Hukrim

Seorang Residivis Narkotika Tak Berkutik di Tengah Kebun Sawit

- Advertisement -

LABUHANBATU, impresinews.com,- Seorang pengedar narkoba jenis sabu, berinisial S (43) ditangkap jajaran Polres Labuhanbatu di tengah perkebunan sawit, Labura, Sumut pada Sabtu (30/10) sekira pukul 20.00 WIB.

Warga Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Labuhanbatu Utara ini diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama.

Pelaku, S alias Hen divonis empat tahun penjara di Lembaga Permasyarakatan Lobusona Rantauparapat pada tahun 2014.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasubag Humas AKP Murniati dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut setelah menindaklanjuti laporan dari Masyarakat.

Selanjutnya Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu memerintahkan Kanit Iidik I Sat Narkoba untuk melakukan penindakan.

“Perintah tersebut segera ditindaklanjuti dengan melakukan undercoverbuy dengan cara memesan Narkotika jenis sabu terhadap tersangka,” terang Kasubag Humas Polres Labuhanbatu, Senin (1/11).

Kemudian tersangka mengantarkan Narkotika jenis sabu tersebut ke lokasi yang dimaksud. Tak ingin buruan kabur, petugas pun langsung melakukan penangkapan.

AKP Murniati menjelaskan, pelaku ditangkap di kawasan PTPN III Membang Muda, Desa Kampung Banjar, Kecamatan Kaluh Hulu, Labuhanbatu Utara.

“Tepatnya di dalam kebun kelapa sawit yang dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dan Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung,” terang Kasubag Humas Polres Labuhanbatu.

Selanjutnya dari tersangka S alias Hen pertugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisikan kristal putih diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 5,02 bruto, satu unit timbangan elektrik dan satu unit handphone android merek samsung warna hitam.

Tersangka mengaku nekat untuk kembali menjalankan bisnis haram sabu karena desakan kebutuhan hidup keluarga. Ia juga mengakui mendapat keuntungan Rp. 50.000 sampai dengan Rp.100.000 per gramnya.

Kasubag Humas Polres Labuhanbatu AKP Murniati mengungkapkan kepada pelaku dipersangkakan telah melanggar pasal 114 ayat (1)Sub 112 ayat (1) dari undang-undang no.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (Aiman)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga