Hukrim

Polisi Amankan Pengedar Sabu di Tangerang

- Advertisement -

TANGERANG,- Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengamankan AG (26) pengedar Narkotika jenis Sabu di wilayah Desa Benda, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang-Banten pada Jumat (26/07) sekira pukul 16.30 WIB.

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Dr. Imam Imamuddin mengungkapkan bahwa pihaknnya telah mengamankan AG (26) di Desa Benda, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang,

“Telah terjadi tindak pidana Peredaran Narkotika jenis Sabu dan Ditresnarkoba Polda Banten berhasil amankan AG (26) pengedar Narkotika jenis Sabu yang diamankan pada Jumat (26/07) sekira pukul 16.30 WIB di Desa Benda, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang,” kata Imam, Rabu (07/08)

Dari penangkapan tersebut, Imam mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa satu bungkus bekas rokok clasmild berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 3 gram dan atu Hp merk Xiaomi redmi 5A.

“Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu bungkus bekas rokok clasmild yang berisi satu bungkus plastic klip bening berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto + 3 gram, satu Hp merk Xiaomi redmi 5A,” ucapnya.

Imam menjelaskan setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku bahwa sabu tersebut didapat dari atasannya yang bernama Imam (I). Kemudian pelaku tersebut memindahkan narkotika jenis sabu ke titik lain atas perintah dari (I).

“Dilakukan interogasi terhadap tersangka setelah itu Tersangka mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut dari bossnya yang bernama Sdr. IMAM (DPO), yang mana narkotika jenis sabu tersebut akan di pindahkan ke titik yang lain oleh AG atas perintah dari IMAM Als DOA IBU (DPO),” jelasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun (Nani).

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga