Hukrim

BNN Banten Bongkar Pengiriman Narkoba di Tangerang, 21 Kilogram Lebih Sabu Diamankan

- Advertisement -

KOTA SERANG,- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten berhasil mengamankan 21 kilogram lebih narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Kepala BNN Provinsi Banten, Brigjen Pol Rohmad Nursahid, penyergapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Tangerang pada Selasa siang, 26 Maret 2024.

“Informasi awal berdasarkan informasi masyaarakat kamis di wilayah Tangerang sering dijadikan tempat untuk melakukan transaksi jual beli Narkoba,” kata Rohmad di Kantor BNNP Banten, Rabu (24/04)

Kemudian, pada Kamis siang, 28 Maret 2024 sekira pukul 13.00 WIB, petugas gabungan menyergap dua orang pelaku berinisial AY (30) warga Jakarta Barat dan M (31) warga asal Aceh yang dicurigai sedang bertransaksi narkoba.

“Lokasi kejadian di Area Ruko Union Tahap IV RPR tepatnya di depan Apotek 24 Jalan Bumi Indah, Kecamatan Pasir Kemis, Kabupaten Tangerang,” katanya, di kantor BNN Provinsi Banten, Rabu pagi, 24 April 2024.

Berdasarkan hasil keterangan, didapatkan informasi bahwa Narkotika jenis sabu tersebut milik seorang berinisial S (52) warga Kabupaten Tangerang yang merupakan warga binaan.

“S ini merupakan narapidana yang di tangkap oleh Polres Metro Jaya yang dijerat penjara selama 20 tahun . Sekarang sudah penjalani tahanan selama 10 tahun,” ungkapnya

Petugas yang mendapat barang bukti itu kemudian menginterogasi keduanya. Dari hasil interogasi, M yang merupakan kurir narkoba mengaku masih menyimpan sabu di tempat tinggalnya di daerah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Dari pengakuan kurir yang memberikan sabu kepada AY itu, petugas langsung menuju tempat tinggalnya. Di lokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 19 kilogram lebih sabu-sabu.

Selanjutnya, kedua pelaku berikut barang bukti tersebut dibawa ke kantor BNN Provinsi Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Nani)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga