Berusaha Melarikan Diri, Pelaku Spesialis Pencurian Ternak Dihadiahi Timah Panas

Kupang,impresinews.com,- Pelarian resividis FSW alias Olla Sogen (45) salah satu dari komplotan spesialis pencurian ternak yang buron sejak juli lalu.
Tampak meresahkan masyarakat kota kupang dan kabupaten kupang akhirnya takluk di tangan Unit Resmob Polda NTT.
Olla Soge ditangkap di Kampung Kaniti, Desa Fatumonas, Kecamatan Amfoang Tengah, Kabupaten Kupang pada Rabu (25/8/2021) pukul 15.00 Wita. Ia merupakan anggota komplotan kelompok PL alias Polce yang mencuri ternak sapi dan sudah lama beraksi di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.
Komplotan spelialis pencuri ternak tersebut dipimpin oleh PL yang juga bekas anggota Polri beranggotakan lima orang yakni Olla Soge, Hans Adoe, Natan, Rio dan Agus. Pada Rabu (28/7/2021) lalu, anggota Resmob Polda NTT mengungkap kasus pencurian ternak yang dilakukan komplotan PL alias PL Cs.
Polisi mengamankan lima orang pelaku dan Olla Soge berhasil melarikan diri sehingga menjadi buron.
Selama satu bulan perburuan, polisi menemukan tempat persembunyian olla Soge di wilayah Tuapukan, Oelnasi, Tilong, Oelpuah ,Oefafi , Oesao dan wilayah Kabupaten Kupang.
Olla Soge yang juga mantan residivis selalu tinggal berpindah-pindah dari tempat yang satu ke tempat yang lain.
Polisi berhasil mengidentifikasi kalau Olla Soge berada di wilayah Kota Soe, Kabupaten TTS namun pindah lagi ke wilayah Fatumonas, Kecamatan Amfoang Tengah, Kabupaten Kupang.
Anggota pun membuntuti dan menemukan Olla Soge kemudian menangkapnya. “Pelaku merupakan seorang residivis kasus pencurian ternak sapi yang beraksi di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang. ia melakukan aksinya bersama tujuh orang pelaku lainnya, yakni PL, YS, RM, YND, AA, MYYA dan KAN yang sudah tertangkap terlebih dahulu”, ungkap Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, saat konferensi Pers, Jumat (27/8/2021).
Saat diamankan di kampung Kaniti, Kecamatan Amfoang Tengah , Kabupaten Kupang, Olla Soge berusaha melawan petugas dan ingin melarikan diri.
Tim Unit Resmob Polda NTT langsung memberikan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan Olla Soge yang hendak melarikan diri ke tengah hutan.
“Saat diamankan pelaku berusaha melawan petugas dan ingin melarikan diri sehingga terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas di bagian kakinya lantaran melakukan perlawanan dan mencoba untuk kabur,” ujarnya.
Tersangka dijererat dengan pasal 363 ayat 1 ke 1e, ke 3e, ke 4e KUHP sub pasal 480 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Dalam melakukan aksi pencurian ternak ini, PL merupakan otak yang merencanakan aksi pencurian dan pembagian hasil curian. PL cs merupakan jaringan spesialis pencurian ternak yang selama ini sering beraksi dan meresahkan masyarakat di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.
PL pula lah yang menjual daging hasil curian ke pengepul di pasar yang merupakan jaringannya. Saat beraksi, PL dibantu FWS alias Olla Soge, RM alias Rio, Hans, Agus dan Natan.(Arnold)









