Satreskrim Polres Magetan Tangkap 2 Pelaku Curanmor yang Resahkan Warga

Magetan, Jawa Timur, impresinews.com,Satreskrim Polres Magetan berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor yang selama ini resahkan warga Magetan. Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti lebih dari tiga kendaraan hasil kejahatan mereka.
AKP Budi Kuncahyo, Kasi Humas Polres Magetan menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus tidak pidana pencurian ini, bermula dari laporan salah satu warga Desa Temboro Kecamatan Karas yang kehilangan motor miliknya saat diparkir di teras rumahnya.
“, Pemilik kendaraan yang mejadi korban ini adalah Ifansyah (41) warga Desa Temboro Kecamatan Karas, yang saat itu sepeda motor miliknya di teras rumah raib pada awal Desember 2021 lalu.
Diketahui motornya hilang pada saat hendak menjalankan sholat subuh,” kata AKP Budi Kuncahyo, Kasi Humas Polres Magetan, Selasa (14/12/2021).
Lanjutnya, menyadari motornya hilang, korban melaporkanya kepada polisi dan laporan tersebut langsung ditindak lanjuti oleh Satreskrim Polres Magetan yang akhirnya berhasil menangkap pelaku.
“, Pelaku pertama yang berhasil kami tangkap berinisial “P” 43 tahun warga Temengungan Karas di rumahnya.setelah di lakukan pengembangan, kami amankan satu lagi rekan pelaku berinisial “S” 26 tahun warga Cileng Kecamatan Poncol di rumahnya tanpa perlawanan,” jelasnya.
Dari tangan pelaku turut diamankan satu unit motor Honda Megapro milik korban, dan dari hasil pengembangan, interogasi yang di lakukan serta pemeriksaan awal turut disita dan diamankan sebagai barang bukti lain, satu unit sepeda motor Yamaha MIO warna hijau Nopol AE 3224 QM, kemudian satu unit sepeda motor merk Suzuki SATRIA FU Nopol AE 5520 DA dan uang tunai sebesar Rp. 505.000,-.
“, Dua pelaku curanmor yang telah tertangkap ini masih akan dilakukan pemeriksaan dan penyidikan mendalam, Karena dimungkinkan masih ada pelaku lain ” terang Kuncahnyo.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk melapor kepada Polisi apabila menjadi korban ataupun menyaksikan adanya kejahatan disekitarnya. ” Dengan melapor kepada kami akan mempermudah Polisi dalam upaya mengungkap tindak pidana kejahatan,” pungkasnya
(Humas Polres /ary)







