Satres Narkoba Polres Landak Bekuk Dua Tersangka Narkoba di dusun Dengoan Ngabang

Landak_Kalbar, impresinews.com,- Polres Landak melalui Satres Narkoba berhasil mengamankan pria yang memiliki Narkoba jenis sabu berinisial FT di Ngabang, kemudian di lanjutkan penangkapan S alias A di rumahnya di dusun Dengoan, desa Tebedak, kecamatan Ngabang, kabupaten Landak. Kamis (4/11/2021)
“Sekitar pukul 01.00 wib (4/11/2021) anggota mendapatkan informasi bahwa FT memiliki sabu, sehingga pada pukul 08.30 wib saudara FT kita tangkap,” ungkap Kasat Narkoba Iptu Asep Tabroni.
Dari hasil penangkapan saudara FT tersebut, tim Satres Narkoba Polres Landak berhasil menemukan sejumlah barang bukti di dalam kamar, yang tersimpan didalam kotak speaker GMC. Kotak warna silver bertuliskan kotak narkoba, yang berisikan 3(Tiga) klip plastik transparan berisi kristal putih dengan bruto 1,36 gram yang diduga Narkotika jenis sabu.
” FT ini mengakui barang yang dimilikinya, saat di introgasi FT mengatakan mendapatkan barang haram itu dari saudara S alias A, sebanyak 1 ji seharga 1 juta dan sudah dibayar 650 ribu,” jelas Kasat Narkoba.
Setelah melakukan introgasi terhadap saudara FT. Tim Satres Narkoba melakukan pencarian terhadap S alias A yang mana penjual dan pengedar Narkoba jenis sabu tersebut.
Tidak membutuhkan waktu yang lama Satres Narkoba pun berhasil menangkap saudara S alias A di rumahnya di dusun Dengoan, Desa Tebedak, Kecamatan Ngabang.
” Saat digeledah di rumah nya, kita menemukan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 5,71 gram, dengan uang tunai 750 ribu. tersangka ini mendapatkan Narkoba tersebut dari saudara B di Pontianak (Bundaran Sui Ambawang) seharga 700 ribu/ji.” kata Kasat.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kemudian tersangka dan barang bukti tersebut di bawa ke Mapolres landak untuk proses penyidikan.
” Untuk tersangka ini nantinya, kita akan jerat Pasal 114 Ayat (1) dan 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara,” ujarnya.
(Tino)









