Hukrim

Polda Sumut Ringkus Pengedar Sabu Jaringan Sumut – Aceh

- Advertisement -

MEDAN, impresinews.com,- Direktorat Narkotika Polda Sumut berhasil lakukan pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu seberat 950 (sembilan ratus lima puluh) gram oleh Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut, Sabtu (4/9).

Polisi meringkus tersangka berinisial DA 24 tahun yag beralamatkan di Aceh Timur. DA ditangkap di jalan Gagak Hitam tepatnya di salah satu warung makan, Medan.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan lima bungkus plastik berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan seberat 950 (sembilan ratus lima puluh) gram dan satu buah Hp.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan tersangka diringkus ketika singgah di salah satu rumah makan. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 950 gram.

“Untuk saat ini pelaku sudah kita amankan dan dilakukan pendalaman oleh Penyidik Dit Narkoba, apakah ada keterlibatan sindikat yg lain dan ke mana barang haram ini akan di bawan,” ucap Kombes Hadi Wahyudi, Senin (6/9). (Aiman)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga