Hukrim

Kejati Kalbar Resmi Tahan Tersangka Kasus Tipikor Siskuedes Kabupaten Landak Tahun 2017

- Advertisement -

Pontianak_Kalbar, -impresinews.com,- Setelah menunggu 4 (Empat) Tahun lamanya kasus Tipikor Siskuedes Kabupaten Landak, akhirnya Rabu (1/9/2021) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) resmi menahan tersangka Sustri Sasmita, yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak selama 20 hari kedepan untuk menunggu proses pengadilan di Tipikor Pontianak.

Penahanan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah penunjukan Jaksa Penuntut Umum Kepala Kejaksaan Negeri Landak (P-16.A) Nomor : Print-28/O.1.19/Ft.1/09/2021 tanggal 01 September 2021 dan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Landak (T-7) :Print-27/O.1.19/Ft.1/09/2021 tanggal 01 September 2021.

Menurut keterangan tertulis Kajati Kalbar Masyhudi, tersangka Sustri tersebut diduga terlibat kasus korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD), untuk kegiatan input data sistem keuangan dana desa (Siskeudes) dari 156 Desa di Kabupaten Landak tahun anggaran 2017. Dan Kasus itupun diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.193.228.500.

” Terdakwa ini modusnya melaksanakan metode pengajaran tidak mengacu pada KAK (Kerangka Acuan Kegiatan) penginputan data Siskeudes dari 156 Desa di Kabupaten Landak yang harusnya menggunakan metode privat (tatap muka per desa), tetapi dia mengunakan metode bimbingan per kelas untuk semua desa dalam satu kecamatan, dan memotong uang honorarium 4 (orang) tim pengajar/narasumber. Sehingga tidak sesuai dengan realisasi kegiatan yang dilaksanakan” kata Masyhudi kepada Impresinews.com. Kamis (2/9/2021).

Kemudian Kajari Kalbar juga mengatakan, tujuan dalam penegakan hukum yang tegas tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera kepada orang lain untuk tidak mencoba-coba melakukan korupsi. Disamping alasan objektif jaksa, yaitu tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidananya.

” Atas perbuatannya ini Tersangka terancam Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan Ancaman Pidana minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun dengan ancaman denda minimal Rp 200 Juta, maksimal Rp 1 miliar,” ujar Kajati Kalbar.

(Arif/Tino)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga