Hukrim

Asik Karokean di Pulau Bendu Ngabang, Tersangka Narkoba Jenis Sabu dan Extasi ini Terciduk

- Advertisement -

Landak_Kalbar, impresinews.com,- Polres Landak melalui Satuan Reserse Narkoba menangkap tersangka berinisial SF alias A (50), ia di tangkap lantaran telah memiliki Narkotika jenis Sabu dan Extasi.

Kapolres Landak AKBP Stevy Frits Pattiasina, melalui Kasat Narkoba Iptu B. Pandia mengungkapkan, penangkapan tersangka diawali dengan adanya laporan warga  melalui pesan singkat kepadanya beberapa waktu yang lalu, sehingga ia bersama anggota melakukan penyelidikan.

” Tersangka kita amankan pada Rabu (5/8) pukul 19.20 wib, di salah satu karaoke keluarga yang ada di pulau bendu,” jelas kasat Narkoba. Jumat (6/8/2021).

Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka SF, dirinya pasrah dan tidak melakukan perlawan. Kendati demikian tersangka SF sempat tidak mengakui menggunakan barang haram tersebut, tetapi saat petugas melakukan tes kit urine hasilnya positif mengandung amfethamine dan methafetamine.

” Iya awalnya dia(tersangka) tak mengakui tapi kami petugas tidak mudah di kelabui, sehingga kami lakukan tes urine dan hasilnya positif,” kata Iptu B Pandia.

Kemudian pada saat Tim melakukan pengeledahan di room karaoke keluarga yang diboking dan mobil pelaku, anggota menemukan barang bukti berupa. 1 (satu) paket klip transparan berisi narkotika jenis shabu dengan bruto: 0,32 Gram, 2 (dua) tablet extasi netto: 0,67 gram, 1(satu) unit mobil Avanza KB 1462 LF warna merah maron.

” Saat kita introgasi tersangka ini mendapatkan barang dengan cara membeli dari seseorang yang tidak dikenalnya yang berkunjung di kafe Evolution miliknya yang berada di pasar baru Sekadau dengan harga Rp. 350.000.- / butir. Kemudian juga dia membawa barang itu ke karaoke keluarga di ngabang,” ujar Iptu B Pandia.

Guna melakukan proses penyidikan tersangka dan barang buktinya di gelendang ke Mapolres Landak, dan akibat barang haram tersebut SF alias A (50) pun terancam Pasal 114 Ayat (1) dan 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 5 – 20 Tahun penjara. (Tino)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga