Respons Laporan Masyarakat, Pengedar Sabu Labura Terungkap

LABUHANBATU, Impresinews.com,- Seorang pengedar sabu berhasil diamankan petugas saat berada di depan rumahnya, Dusun Inpres Tanah Seribu, Desa Merbau Selalatan, Kecamatan Merbau, Kabupaten Labura.
Tersangkan RS (36) diamankan pada Sabtu (12/6) sekira Pukul 18.00 WIB saat menunggu pembeli di teras rumahnya.
Selain pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga plastik klip berisi kristal diduga sabu dengan berat 2,52 Gram Bruto, uang tunai Rp 355.000 dan satu unit Hp merek Nokia warna hitam.
Keberadaan jual beli narkotika di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) ini terungkap berkat laporan warga yang resah terhadap praktik bisnis haram narkotika yang dijalankan, RS.
Kemudian warga menyampaikan informasi tersebut langsung kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan.
Selanjutnya Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan penyergapan.
Kapolres mengatakan, Minggu (13/6), RS telah menjalankan bisnis haram tersebut selama 3 bulan dengan putaran 2 gram setiap 4 harinya dan memperoleh keuntungan Rp300 hingga 400 Ribu setiap gramnya.
Tersangka, sambung Kapolres mendapatkan narkotika jenis sabu dari pelaku lain melalui perantaraan handphone miliknya. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengejar keberadaan bandar besar yang dimaksud, RS.
“Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” terang Kapolres Deni Kurniawan. (Aiman)









