Ditreskrimum Polda Banten Tangani 3.540 Kasus Tindak Pidana Sepanjang Tahun 2023

KOTA SERANG,- Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim mengatakan, sepanjang tahun 2023, Ditreskrimum Polda Banten serta Polres Jajaran telah menangani 3.540 kasus tindak pidana.
“Di bidang Ditreskrimum ini kami telah menangani 3.540 kasus tindak pidana selama tahun 2023,” kata Abdul karim dalam acara ekpose akhir tahun 2023, Jum’at (29/12).
Dari 3.540 kasus tersebut, sebanyak 2.170 kasus telah dilakukan penyelesaian pidana, penyelesaian P21 1.283 kasus, penyelesaian SP 137 kasus, penyelesaian A2 lidik 370 kasus dan penyelesaian RJ 380 kasus.
“Dari kasus-kasus tersebut sebanyak 2.170 kasus telah dilakukam penyelesaian pidana dan ada beberapa kasus lainnya yang telah diselesaikan,” kata Abdul Karim.
Abdul Karim juga menjelaskan dari 3.540 kasus yang telah diselesaikan selama tahun 2023 tersebut, jika dalam persentase penyelesaian perkara (selra) sekitar 61 persen.
“Presentase selra Ditreskrimum dan satreskrim jajaran tahun 2023 ini sebesar 61%,” katanya.
Abdul Karim juga menjelaskan Crime Total (CT) pada tindak pidana khusus di tahun 2023 sebanyak 82 kasus atau ada kenaikan 18 kasus atau sekitar 28 persen dibandingkan tahun 2022 yang hanya mencapai 64 kasus.
Kemudian, Crime Clearwnce (CC) di tahun 2023 sebanyak 71 kasus, terdapat kenaikan 29 kasus atau sekitar 69 persen dibandingkan tahun 2022 sebanyak 42 kasus.
“Ini merupakan suatu capaian kami di Ditreskrimum Polda Banten serta Polres Jajaran selama tahun 2023,” ujarnya mengakhiri (Nani)









