Hukrim

Polisi Tangkap Pelaku Kasus Pidana Perdagangan Orang 

- Advertisement -

KOTA SERANG,- Polresta Serang Kota berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Serang pada Minggu (11/06).

Pihaknya menetapkan saudara inisial (W) sebagai tersangka yang berperan mengantarkan para Pekerja Migran Ilegal (PMI) kepada agen atau sponsor dengan keuntungan perkepala 1 juta hingga 1,5 juta per orang.

Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto mengatakan Kasus bermula saat pihaknya melakukan pendataan pengumpulan informasi para Pekerja Migran Ilegal (PMI) yang berasal dari Banten.

Pemeriksaan tersebut berhasil diungkap saat satu korban asal Kasemen melaporkan ke Polresta Serang Kota bahwa selama satu tahun bekerja tidak mendapat haknya.

“Pekerja bekerja dari bulan Maret 2022 sampai bulan April 2023 mengalami kekerasan fisik, mendapatkan makanan yang tidak layak, termasuk tidak pernah mendapatkan gaji ata upah”Kata Sofwan di Mapolresta Serang Kota, Senin, (12/06)

Selanjutnya, Sofwan mengatakan bahwa korban kabur melarikan diri ke ke kedutaan dan dipulangkan pada bulan April 2023.

“Korban kabur melarikan diri ke kedutaan dan dipulangkan pada april 2023 lalu”Kata Sofwan menjelaskan

Ia juga mengatakan bawa pelaku sudah memulai kejahatan tindak pidana sejak tahun 2021 lalu dan sudah menelan korban sebanyak 21 orang.

“Dimulai dari tahun 2021 keuntungan 1,5juta per kepala dan hasil pemeriksaan sementara sudah 21 orang menggunakan visa kunjungan” Katanya

Sofwan mengatakan baru satu korban yang melaporkan tindak pidana tersebut. Sementara untuk korban-korban lain, masih dalam masa pendalaman tempat tinggal.

“Sementara ini yang melaporkan ke kami, termasuk yang yang terdata di daerah hukum polresta Serang kota baru 1 korban. Untuk korban-korban yang lain masih kami dalami tempat tinggalnya” katanya kembali

Sofwan juga mengatakan pelaku mencari massa terhadap masyarakat yang mengalami kebutuhan ekonomi yang mendesak dengan diiming-imingi gaji senilai 13 juta perbulan.

“Contohnya mencari korbannya masyarakat yang mengalami kebutuhan ekonomi yang mendesak, tidak mempunyai pekerjaan kemudian diberikan mendapat iming-iming mendapat gaji 13 juta sebulan” Tutupnya mengakhiri (Nani)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga