Syamsiah Beharap Polisi Segera Tangkap Pelaku

LABUHANBATU – Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kanit Resum Polres Labuhanbatu, Ipda Sarwedi Manurung menyampaikan akan menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap pelaku aniaya di Labura.
“Untuk laporan polisi No. LP/B/2037/X/2022/SPKT/RES-LABUHANBATU/POLDA SUMUT akan kita keluarkan surat perintah penangkapan, karena sudah dua kali kita panggil tapi tidak mau, makanya akan kita tangkap,” terang Sarwendi kepada awak media, Senin (3/10).
Syamsiah Matondang, Warga Dusun I Sukarakyat II, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara sebelumnya telah melaporkan peganiayaan yang dialaminya.
Laporan Samsih teregister dengan No. LP/B/2037/X/2022/SPKT RES-LABUHANBATU/POLDA SUMUT. Pelaku diduga mantan suaminya.
Menanggapi respons polisi atas aduan masyarakat, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pilar Advokasi Rakyat Sumut, Harris Nixcon Tambunan berharap kepada pihak Kepolisian agar pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai aturan yang berlaku
“Perbuatan keji ini sangat meresahkan masyarakat, apalagi sudah ada korbannya. Kita mintakan kepada kepolisian Polres Labuhanbatu segera bertindak dan menangkap pelaku, jika tidak segera ditangkap ditakutkan pelaku mengulangi lagi aksinya,” ucapnya.
Terduga pelaku yang juga mantan suami korban, sebelumnya juga telah dilaporkan atas penghinaan dan laporan ketiga karena melakukan pembakaran rumah orang tua korban. (Aiman)









