Rampok Truk Muatan Sawit Terungkap, Pelaku dan Penadah Ditangkap

ASAHAN, Impresinews.com,- Kasus perampokan sebuah truk bermuatan sawit di Desa Aek Nabuntu, Aek Ledong, Asahan pada Minggu (8/5) berhasil terungkap.
Lima pelaku utama ditangkap, berikut para penadah.
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha menyampaikan, tiga orang pelaku berhasil diamankan dari Kota Medan pada Jumat (13/5).
“Kemudian dikembangkan diamankan satu di Tebing Tinggi. Dikembangkan lagi diamankan di Kabupaten Labuhanbatu, hingga ke Riau,” kata Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, Selasa(17/5/2022) seperti dikutip dari Tribun-Medancom.
Kapolres mengatakan kelima pelaku tersebut yakni IP (37) warga Bagan Sinemba, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
IP diketahui merupakan otak aksi perampokan tersebut sekaligus pemilik mobil Terios yang digunakan untuk merampok truk berisikan sawit.
Empat pelaku lainnya ialah AI (46) warga Aek Batu, Kecamatan Togamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, AP (24) warga Bagan Sinemba, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
SP warga Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, dan Wahyu Iman Lubis (26) warga Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualu Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
“Sementara terdapat dua orang lainnya yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berinisial JE dan JA,” kata Putu.
Polisi juga berhasil mengungkap para penadah mobil dan buah kelapa sawit hasil rampokan.
“Ada tiga orang tersangka sebagai penadah, ketiganya masing-masing bertugas sebagai penadah sawit dan mobil hasil curian,” kata Putu.
Terungkapnya kasus berkat informasi dari masyarakat, adanya seseorang mengendarai mobil Terios hendak menjual sawit .
“Kami ikuti petunjuk tersebut dan mengetahui siapa pelakunya,” kata Kapolres.
Pihak kepolisian kemudian melakukan pengejaran serta mengamankan tiga orang pelaku. Dua pelaku utama dan satu orang penadah di Kota Medan.
“Selanjutnya kami kembangkan dan mengamankan satu orang di Tebing Tinggi, dan dilakukan pengembangan ke Labuhanbatu, selanjutnya dilakukan pengembangan ke provinsi Riau,” kata Putu.
Tiga orang penadah diketahui berinisial NA (28) warga Pematang Seleng, Kecamatan Bila Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, EY (43) dan AS (45) warga Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Kapolres menyampaikan buah kelapa sawit tersebut merupakan sawit milik perorangan yang hendak dikirim ke Ram.
Pelaku menjual buah kelapa sawit senilai Rp16 juta, dan truk dijual dengan harga Rp104 juta.
Kini lima pelaku utama disangkakan dengan pasal 365 ayat 2, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan tiga orang penadah disangkakan dengan pasal 480.
Sebelum terungkapnya kasus perampokan ini, warga Kabupaten Labuhanbatu, Sumut sempat digegerkan oleh vidio penemuan seorang pria dengan tangan, mata terikat lakban di Desa N3, Bilah Hulu.
Pria yang mengaku sebagai Sopir tersebut kemudian berhasil diselamatkan oleh warga dan petugas.(Aiman)









