Hukrim

Pelaku Pencuri Mobil, Berhasil di Ringkus Unit Reskrim Polres Serkot.

- Advertisement -

Kota Serang, impresinews.com,- Unit Reskrim Polsek Serang Polres Serkot berhasil ungkap pelaku pencurian mobil Daihatsu Ayla Nomor polisi A.1445.KJ. Jumat (18/03).

Warga Perumahan Permata Safira Kelurahan Sepang, Kota Serang, saudara Adnan Hasan Mubarak (41).

Pelaku Ali Hasanudin (40), berhasil diringkus tidak jauh dari rumahnya di Desa Sukamanah, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (16/3/2023) malam.

Petugas berhasil mengamankan pelaku, setelah sebelumnya terlacak oleh Global Positioning System (GPS) yang terpasang di mobil.

Kapolresta Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea melalui Kapolsek Serang AKP Eddi Susanto ” Kami mendapat informasi bahwa, telah terjadi pencurian mobil Daihatsu Ayla warna putih berplat polisi A 1445 KJ sekitar pukul 08.00 WIB, kemudian Kita olah tempat kejadian perkara”.

IPDA Irwan, yang merupakan lulusan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) angkatan 49 tahun 2020, menambahkan” dari keterangan pemilik kendaraan, sebelum dicuri mobil tersebut merupakan mobil rentalan yang disewa oleh warga Magersari, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang, mobil hilang dibparkiran rumah penyewa di Lingkungan Magersari,”jelasnya.

Mengetahui hal itu, anggota Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Irwan Nova langsung melakukan pengejaran.

“Dari alat GPS, diketahui keberadaan mobil berada di daerah Jonggol kemudian kami dan pemilik kendaraan langsung mengejarnya,” tambahnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Ayla A.1445.KJ dan 11 (sebelas) kunci leter T.

Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, membenarkan ” Benar, telah diamankan di duga pelaku pelaku pencurian mobil berinisial “AH” saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh Polres Serang Kota dan Polsek Serang” kata AKBP Maruli.

Adapun pelaku yang diamankan berinisial “AH” (38) yang beralamat di Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor, atas perbuatannya “AH” dijerat dengan pasal 363 KUHPidana.
(Humas)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga