Korupsi ADD Pamsimas,Mantan Hukumtua Motoling Divonis 4,3 Tahun Penjara

Minsel- Impresinews.com,- Terdakwa Meidy C Tambuwun, mantan Kepala Desa Motoling divonis bersalah dengan pidana empat (4) tahun dan tiga (3) bulan penjara.
Atas kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa Tahun anggaran 2018 dan 2019, serta Dana Program Nasional Penyediaan Air Minum (PAMSIMAS) Tahun Anggaran 2018 di Desa Motoling Kecamatan Motoling , Kabupaten Minsel (Minahasa Selatan). Dengan kerugian negara sejumlah Rp880.868.511,58.
Menjatuhkan pidana penjara selama 4,3 Tahun, dikenai denda Rp200 juta subsider dua bulan,” Ujar Hakim ketua Majelis, Maria Sitanggang, yang didampingi hakim Anggota Relly Behuku dan Adhoc Pultoni, dalam sidang di Pengadilan Negeri pada Pengadilan Tipikor Manado, Jumat (04/02/2022).
Selain hukuman tersebut, terdakwa juga dikenai Uang Pengganti (UP) Rp830.868.511,58 dan apabila selama satu bulan sejak perkara inkra dan tidak mencukupi harta benda disita, diganti pidana sepuluh bulan penjara.
Uang sejumlah Rp50 juta yang dikuasai oleh Terdakwa, dan telah dikembalikan, dirampas oleh negara untuk menutupi kerugian.
Atas putusan majelis hakim, baik Terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum-nya , Reynald Pangaila, serta JPU menyatakan pikir pikir, apakah akan ada upaya hukum lainnya alias banding.
Sebelumnya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roger LV Hermanus SH, Terdakwa dituntut pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.
Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.250 juta , apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar 880.868.511,58. Dikurangi uang pengembalian terdakwa sebesar Rp.50 juta = Rp.830.868.511,58 . yang harus dibayar.
Dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa,dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi , untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang berantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair.
Sebagaimana dalam putusan majelis hakim yang mengadili perkara, intinya, perbuatan Terdakwa, dalam mengerjakan pekerjaan, pembangunan fisik dan infrastruktur di Tahun Anggaran 2018-, pembangunan Talud di Tahun 2019, paving block. Desa Motoling Kec Motoling, Minsel, terdakwa melaksanakan pekerjaan secara sendiri, membentuk pengurus kelompok di desa, akan tetapi pada realita dikelola oleh terdakwa sendiri, termasuk pembelian material.
Akibatnya pekerjaan tidak sesuai RAB, Parahnya terdakwa membuat pertanggung-jawaban administrasi, dengan sendirinya, dengan meminjam cap/stempel toko.
Serta, untuk penyelewengan dana, dana Program Nasional Penyediaan Air Minum (PAMSIMAS) Tahun Anggaran 2018 terdapat selisih anggaran.(David)









