TPFI Minta Polda NTT Ungkap Tersangka Lain dalam Kasus Pembunuh Anak dan Ibu di Kupang

Kupang, impresinews.com,- Ketua Tim Pencari Fakta Independen (TPFI), Dr.Samuael Haning,SH,MH meminta Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) untuk segera mengungkap tersangka lain (selain tersangka RB), aktor intelektual kasus pembunuhan Astrid (30) dan Lael (1) di Kelurahan Penkase, Kecamatan Alak Kota Kupang.
Demikian Pinta Haning belum lama ini saat menanggapi pengembalian berkas perkara kasus pembunuhan tersebut oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Polda NTT.
“Ini adalah kesempatan bagi Polda NTT untuk menunjukkan prestasi dan profesionalitasnya dengan melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa, termasuk mengungkap tersangka lainnya, termasuk otak (aktor intelektual,red) pembunuhan tersebut,”tegas Sam Haning.
Menurutnya, sejauh ini prestasi Polda NTT belum kelihatan dalam mengungkap kasus pembunuhan Astrid dan Lael. Proses hukum terhadap tersangka RB hari ini adalah berkat kesadaran (RB) menyerahkan diri, kalau tidak, mungkin sampai hari ini juga Polda NTT belum menemukan tersangka kasus tersebut.
Pria sapaan Paman Sam mengatakan bahwa dengan penetapan tersangka lain selain RB, maka pengungkapan kasus tersebut akan mengerucut hingga ke aktor intelektual dari pembunuhan Astrid dan Lael.
“Pernah dengar Fish Law tidak? Kalau ingin tangkap ikan besar, maka umpan dengan ikan yang kecil.Kalau tersangka yang ditetapkan banyak, maka kita bisa sampai ke ikan besarnya (otak dari peristiwa ini, red),”jelasnya.
Lebih lanjut Sam menjelaskan, untuk sampai pada pengungkapan tersangka lain, maka penyidik Polda NTT yang menangani kasus ini tidak boleh diinterfensi dan ditekan oleh pihak manapun. “Agar bisa mengungkap tersangka lain, penyidik dalam kasus ini tidak boleh ditekan atau diinterfensi oleh atasan atau pihak manapun,” tegasnya lagi.
Pihak Kejati NTT, kata Sam, perlu menjelaskan kepada publik apa saja kekurangan dalam berkas perkara tersebut agar bisa dikawal oleh publik. “Kita kan tidak tahu apa saja yang kurang dalam berkas itu.Seharusnya kejaksaan jelaskan itu pada kita, supaya kita kawal,”ujarnya.
Ketua TPFI ini juga menilai, bahwa opini yang beredar di masyarakat terutama di media sosial terkait kasus ini semakin liar. Opini yang tidak terkontrol itu, akan mengaburkan kebenaran yang sesungguhnya.
“Ini sudah seperti teori konspirasi, yang salah bisa jadi benar, karena yang salah itu yang disajikan terus-menerus dan lama-lama bisa jadi benar,” tandasnya. (Arnold)









