Hukrim

Modus Pengiriman Sepeda, Seorang Warga Modayag Dibekuk Polisi

- Advertisement -

Boltim Impresinews.com, Satu orang warga Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) berhasil diringkus oleh Satuan Res Narkoba Polres Kotamobagu dengan modus pengiriman paket narkotika golongan satu dari Kota Palu Sulawesi Tengah (Sulteng) ke Kotamobagu Sulawesi Utara (Sulut).

 

Hal ini disampaikan Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid SIK, disaat konfrensi pers yang digelar pada Jumat (07/01/2022).

 

Kapolres AKBP Irham Halid SIK didampingi Wakapolres Kompol Rina Frilya SIK dan Kasat Narkoba AKP Suyono Sutadji dihadapan awak media menerangkan, pada 2 Januari 2022 personil Satnarkoba Polres Kotamobagu mendapatkan informasi bahwa dari Palu Sulawesi Tengah (Sulteng) akan diberangkatkan sebuah paket berupa sepeda anak-anak, dan sepeda ini dicurigai karena nominal harganya tidak seperti biasa

“itu yang menjadi kecurigaan kita teman-teman di Satnarkoba, selanjutnya paket tersebut diberangkatkan dari Palu menuju Kotamobagu melalui jalan AKD, kemudian menuju ke perempatan Kelurahan Kotabangon”, jelas Kapolres.

Selanjutnya Kapolres menjelaskan bahwa, sampai di Kotamobagu pada Senin (03/01/2022) sekitar pukul 18:30 WITA. Anggota Satnarkoba mengikuti kendaraan yang membawa paket tersebut sampai ke perempatan lampu merah Kelurahan Kotabangon.

Perkiraan 19:20 WITA, kendaraan yang dicurigai mobil jenis avanza dengan No.Pol DB 1745 CL langsung dicegat Anggota Satnarkoba, selanjutnya langsung dilakukan penggeledahan serta memeriksa paket kiriman yang dicurigai.

“Saat dilakukan pemeriksaan, Anggota Satnarkoba menemukan dua buah paket sabu seberat 2,92 gram yang disimpan didalam pipa sepeda anak-anak dengan disaksikan sopir dan penumpang”, jelas Kapolres.

Diketahui hasil penangkapan tersebut juga berhasil meringkus JL (’40) warga Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), serta mengamankan barang bukti berupa satu buah telfon genggam dan sepeda anak-anak.

Kapolres Kotamobagu Menegaskan, “dalam kasus ini pelaku disangkakan dengan pasal 112 (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp.800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000 (delapan miliar).

Roby.T

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga