Hukrim

21 Pelajar Tersangka Tawuran di KP3B Terancam 12 Tahun Penjara

- Advertisement -

KOTA SERANG,- Sebanyak 21 pelajar menjadi tersangka terlibatnya tawuran di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Kota Serang pada Rabu 7 Juni 2023 lalu terancam 12 tahun penjara.

Puluhan pelajar tersebut dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 13 tahun 1951 dan Pasal 170 KUH Pidana tentang Pengeroyokan.

“Sementara ini kami terapkan pasal undang-undang darurat karena memiliki senjata tajam yang sengaja dirakit kemudian disimpan dan digunakan untuk tawuran. Selain itu kami sangka kan pasal 170 KUHP” Kata Sofwan usai acara press confress di Mapolresta Serang Kota, Senin, (12/06)

Sofwan mengatakan, puluhan pelajar yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Serang Kota.

Dimana, pihaknya menyiapkan ruang tahanan khusus pelajar untuk dilakukan pembinaan-pembinaan mental termasuk memisahkan dengan tahanan lainnya.

“Dimana kami lakukan pembinaan dengan setiap hari kami wajibkan untuk membaca buku” Kata Sofwan

Dalam proses penahanan tersebut juga Kapolres Serang Kota berkordinasi dengan dinas pendidikan terutama kepada para kepala sekolah yang pelajarnya saat ini menjalani proses hukum.

“Dan tentunya dalam proses penanganan hukum terhadap para pelajar ini kami tetap mengutamakan tata cara khusus anak yang harus didampingi baik dari lapas maupun KPA” katanya

Sofwan mengakatan, pihaknya akan terus mengidentifikasi peran dari masing masing pelaku tawuran tersebut. Karena memang, tidak semuanya harus dilakukan proses hukum.

“Apakah dari secara total 80 pelajar ini secara keseluruhan melakukan tindakan melawan tindak pidana, atau hanya turut serta atau hanya sekedar menonton. Nah tentunya kami pilah pilah” terangya

Hal tersebut ia lakukan untuk memberi rasa jera terhadap pelajar untuk tidak mengulangi lagi tindakan melawan hukum yang mereka lakukan.

“Dan juga sebagai pelajaran untuk pelajar yang saat ini di proses untuk tidak mengulanginya” ujarnya mengakhiri (Nani)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga