Tiga Pengedar Narkoba Tertangkap di Kota Serang, Pelaku Sasar Pelajar
KOTA SERANG,- Tiga pelaku berininsial RM (19), MJ (25) dan AW (24) berhasil diamankan polisi lantaran kepergok mengedarkan narkoba hingga obat keras. Mereka membelinya melalui akun Instagram yang berlokasi di Jakarta.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Serang Kota, Kompol Yudha Hermawan mengatakan, ketiga tersangka menjual obat keras jenis hexymer maupun tramadol ke kalangan pelajar di Kota Serang, karena harganya yang terjangkau untuk anak sekolah.
Meski begitu, ketiga tersangka juga tidak menutup diri ketika ada masyarakat umum yang ingin membeli obat keras tersebut.
“Untuk konsumen dari aspek sosial dan usia variatif, ada pelajar dan pekerja. Ini bisa menjadi penyebab tindak pidana baik itu tawuran, geng motor dan yang disebabkan mengkonsumsi obat-obatan,” terangnya, Senin (20/01).
Saat dilakukan penyitaan dari tersangka MJ dan AW, didapatkan 454 butir tramadol, 1.082 hexymer dan obat keras lainnya sebanyak 908 butir yang dijual antara Rp 10 ribu sampai Rp 80 ribu per 10 butir.
“Selanjutnya ada 60,86 gram tembakau gorila yang disita dari tersangka RM,” kata Yudha.
Menurut pengakuan para tersangka, ketiganya sudah menjual narkoba dan obat keras ke pelajar maupun masyarakat umum sejak 2024, hingga bisa ditangkap pada Januari 2025.
Untuk tersangka MJ dan AW sebagai pengedar obat keras dikenakan Pasal 435 sub Pasal 436 Ayat (2), Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman 10 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1 miliar.
“Tersangka narkotika golongan 1 bukan tanaman yang berat barang buktinya di atas 5 gram diterapkan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup,” tutupnya. (Nani)