Populer

Pemkot Serang Stop Rekrut Tenaga Honorer Baru Mulai Tahun Ini

- Advertisement -

KOTA SERANG,- Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menghentikan perekrutan tenaga honorer baru mulai tahun ini. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Karsono mengatakan akan mengikuti aturan Kementerian PAN-RB untuk tidak menambah tenaga honorer baru sejak 2025 dan seterusnya. Hal itu bertujuan untuk mengurangi jumlah tenaga honorer.

“Sesuai arahan Mendagri dan aturan yang berlaku. Di tahun 2025 tidak akan ada lagi tenaga honorer yang dipekerjakan, karena hal ini telah disampaikan oleh pak Mendagri dan kami tentu akan mengikuti peraturan,” katanya, Senin (13/01)

Pihaknya juga mengaku telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Serang agar tidak lagi menerima tenaga honorer baru.

Ia mengatakan penghapusan tenaga honorer berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, tertuang dalam Bab XIII Larangan, Pasal 65 yang menyebutkan pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan aparatur sipil negara.

“Undang-undang 2023 sudah sangat jelas, setelah penataan ini, penerimaan honorer dilarang,” katanya.

Ke depan, lanjut Karsono, hanya akan ada dua status kepegawaian di Indonesia, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bahkan untuk PPPK, akan ada dua jenis, yaitu PPPK penuh dan PPPK paruh waktu. (Nani)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga