Hukrim

Pencuri Uang Milik Agen BRILink Rp 45,7 Juta Ditangkap Polisi

- Advertisement -

KOTA SERANG,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Perumahan Banten Indah Permai, Kelurahan Unyur, pada tanggal 30 Juli 2024

Kasat Reskrim Polresta Serang, Kompol Hengki Kurniawan, membenarkan bahwa Tim Jatanras Polresta Serang telah mengamankan seorang pelaku pencurian di Perumahan Banten Indah Permai Kelurahan Unyur. Selasa (20/8/2024) sekira pukul 18.10 WIB.

“Kemudian Kanit Resmob dan Kanit Jatanras Polresta Serkot beserta Personel Reskrim bergegas meluncur ke TKP,” ujar Hengki, Rabu (21/08)

Hengki menjelaskan bahwa kejadjan bermula pada pukul 17.50 WIB, korban EK (33) bersama anaknya pulang dari toko BRILINK dan membawa tas yang berisikan uang cash sebesar Rp45.700.000. Ketika korban sampai di rumahnya, korban langsung menutup pintu tetapi tidak dikunci.

Korban menaruh tas warna hitam merk BRILINK di kursi ruang tamu dan kemudian korban memandikan anaknya. Setelah itu, korban memasak dan hendak menyimpan uang yang berada di tas hitam merk BRILINK, namun tas tersebut sudah tidak ada.

“Korban pun panik dan langsung mencari sampai korban dua kali balik ke toko BRILINK untuk memastikan uang tersebut tetapi tidak ada,” jelasnya.

Setelah melihat rekaman CCTV korban mengetahui bahwa tas warna hitam yang berisikan uang hilang di curi oleh pelaku yang berjumlah 1 Orang, dengan ciri-ciri berbadan tinggi kurus,memakai kemeja putih,celan hitam panjang levis, sepatu putih hitam dan memakai topi warna hitam terbalik dan menggunakan masker hitam.

“Dengan adanya kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.45.700.000, dan melaporkan ke kantor Satreskrim Polresta Serkot,” jelasnya.

Setelah melakukan lidik, Personel Satreskrim Polresta Serkot berhasil mengamankan pelaku F.H (38) di Rumahnya. Dari keterangan pelaku, pelaku melakukan pencurian tas hitam yang berisikan uang sebesar Rp.45.700.000. dengan cara mengikuti korban yang hendak pulang dari toko BRILINK kerumahnya yang berjarak sekitar 400m meter.

“Dan pada saat korban sudah memasuki rumahnya, tidak lama kemudian Pelaku melihat situasi sekitar rumah korban terlihat sepi,” ujar Hengki

Akibat perbuatannya para pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dan ncaman pidana selama 7 tahun. (Nani)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga