Entah Mikir Apa, Anak Jebak Ibu Kandung Kirim Narkoba ke Lapas

LABUHANBATU, Impresinews.com,- Seorang Ibu warga Kota Pinang, Labuhanbatu Selatan Sumut, akhirnya bebas dari jeratan hukum setelah pihak Kepolisian menyatakan tidak menemukan niat jahat untuk menyelundupkan Narkotika ke Lapas Kelas II Kota Pinang.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti menyebut, Parida Ariani (51) dipulangkan pada Rabu (4/5) pukul 17.30 WIB.
Sebelumnya, Parida diamankan pada Minggu 1 Mei 2022 oleh Pihak Lapas Kelas IIB Kota Pinang dan Polsek Kota Pinang.
“Berdasarkan fakta-fakta berupa keterangan saksi dan hasil cek urine ibu PA negatif mengandung narkotika, tidak dapat diminta pertanggungjawaban hukumnya terkait adanya barang bawaannya kepada anak kandungnya yang menjadi warga binaan Lapas Kota Pinang,” ungkap Kapolres, Kamis (5/5).
Kronologis singkat menyebabkan Parida terseret kasus Narkotika di Lapas Kota Pinang tersebut bermula pada hari Minggu 01 Mei 2022 sekira pukul 15.00 WIB.
Parida didatangi seorang laki-laki berinisial R dan mengaku teman anaknya, BS yang saat ini masih menjalani masa hukuman di Lapas Kota Pinang.
R mengaku teman BS di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kota Pinang dan baru bebas menjalani hukuman.
R mendatangi langsung ke kediaman Parida. Saat itu Parida bersama suaminya, P. Simbolon (51).
Suami istri ini kemudian dititipkan satu plastik berisi jus pukat untuk diserahkan kepada BS di Lapas Kota Pinang. Setelah itu R pergi.
Selanjutnya Parida bersama suami mengunjungi anaknya (BS) di Lapas dan menyerahkan bekal berupa pakaian, makanan, termasuk jus untuk dititipkan kepada petugas Lapas.
Kemudian Parida dan P. Simbolon beranjak pulang.
Namun, pada pukul 17.00 WIB, Parida menerima telepon yang meminta dirinya kembali mendatangi ke Lapas.
Setelah tiba di Lembaga Permasyarakatan yang juga disaksikan oleh Personil Polsek Kota Pinang, Petugas Lapas mengungkapkan kecurigaannya terhadap Jus yang dititipkan sebelumnya.
Kemudian petugas pun membukanya.
Dan benar, Petugas menemukan satu plastik klip dibalut lakban kuning, diduga berisi narkotika sabu.
Selanjutnya Parida diserahkan ke Polsek Kota Pinang, dan pada hari Senin 2 Mei 2022 dilimpahkan penanganan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.
Proses pengembangan kasus tersebut, Pihak kepolisian selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap BS pada Selasa 3 Mei 2022.
Terungkap, BS diduga dengan sengaja menjebak Ibu Kandungnya untuk mengirim paket narkotika ke Lapas.
“Telah dilakukan pemeriksaan kepada BS anak kandungnya di Lapas Kota Pinang dan mengakui barang yang ditemukan dalam jus tersebut adalah pesanan dia kepada R seharga Rp1 juta berat 1,5 gram bruto,” beber Kapolres.
BS juga diketahui memberi perintah R untuk menyerahkan jus yang telah berisi narkotika jenis sabu, tanpa sepengetahuan ibu kandungnya.
Dengan berurai air mata Parida tidak menyangka anak kandungnya akan berbuat demikian kepadanya.
Terhadap BS, Polisi selanjutnya menetapkannya sebagai Tersangka, dengan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika YO Pasal 55 KUHPidana. Ancaman maksimal 20 tahun penjara dan terhadap R dijadikan sebagai DPO.
Kapolres Labuhanbatu menerangkan, dalam hal ini terhadap Parida tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka, karena perbuatan yang dilakukan tidak ditemukan niat jahat (mens rea).
“Dan terhadap pasangan suami Isteri yang mempunyai empat orang anak dan dua cucu PA (Parida) dijadikan sebagai Saksi, dan terhadap R akan kita buron selepas pengamanan Idul Fitri 1443 H,” ungkapnya.(Aiman)









