Polda Banten Tangkap Mafia Gas Elpiji 3 Kg di Lebak

KOTA SERANG,- Ditreskrimsus Polda Banten menangkap empat orang tersangka penyuntikan tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung gas elpiji 12 kilogram pada Senin (11/9/2023) malam.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyant mengatakan, kejadian tersebut berawal dari keluhan masyarakat Kecamatan Jambe akan kelangkaan tabung gas elpigi 3kg
“Berawal dari keluhan masyarakat Kecamatan Jambe, kemudian di tindaklanjuti oleh timkinsus polda banten,”kata Didik saat konferensi pers di Mapolda Banten, Selasa (19/09)
Didik mengatakan pihaknya mengamankan empat orang tersangka berinisial AR (37); EF (33); MM (55); dan MD (47). dan hingga saat ini masih melakukan pengejaran terhadap tiga daftar pencarian orang (DPO) dengan inisial ST (pemilik); BD (mandor); dan AN (pemodal).
“4 Orang tersangka sudah amankan, dan 3 DPO sedang kita kejar,” katanya
Modus yang dilakukan para pelaku dengan membeli tabung elpiji 3 kilogram dari wilayah Tangerang dan wilayah Bekasi. Kemudian di kirim ke wilayah Lebak untuk dilakukan pemindahan (penyuntikan) terhadap tabung elpiji 12 kilogram non subsidi yang masih kosong.
“Tabung gas elpiji isi 3 kg di suntikan terhadap tabung gas elpiji isi 12 kg yang masih kosong,” ungkapnya
Dari lokasi penggerebekan, polisi mengamankan sebanyak 1.208 tabung gas LPG, lima unit Mitsubishi Fuso plat F-9541-WA, dan satu kendaraan Suzuki Carry
“Dalam kasus tersebut ada 1.208 tabung yang kita amankan, termasuk 6 unit kendaraan. satu truk kendaraan dan 5 Suzuki Carry,” katanya
Didik juga mengatakan, para tersangka mengaku dapat memindahkan tabung sebanyak 600 hingga 900 buah dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp21 juta hingga Rp31 juta per hari yang sudah dilakukannya selama 10 hari
“600-900 tabung dan Keuntungan perhari sekitar 21-31 juta dari harga penjualan. Pengakuannya sekitar 10 hari,” katanya
Kini, para Para tersangka dikenakan KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2 miliar
“Ancaman 5 tahun dan denda 2Milyar,” ujarnya mengakhiri (Nani)









