15 Mafia BBM Bersubsidi Ditangkap Polda Banten
KOTA SERANG,- Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi dan BBM penugasan pemerintah (Pertalite) di Banten.
Wadirrekrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin mengungkapakan, Operasi penindakan penyalahgunaan BBM tersebut dilakukan atas dasar kelangkaan dan kebocoran serta tidak tepatnya penggunaan BBM yang telah diberikan subsidi oleh pemerintah.
“Ditreskrimsus Polda Banten telah berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM Bersubsidi dan BBM penugasan pemerintah (Pertalite) diseluruh wilayah hukum Polda Banten,” kata Wiwin.
Dalam tahap penyidikan, Polda Banten berhasil mengamankan 15 Tersangka sbb:RJ (32), ES (31), LR (31), OA (58), NH (52), MK (35), DN (23), AY (20), AH (52), SP (49), BB (49), GN (31), SN (51), SR (30).
Wiwin menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti antara lain 10 unit R4, 7 unit R2, 1 unit R3, 2.343 ltr BBM subsidi (Solar), 5.471 ltr BBM khusus penugasan (Pertalite), Surat Rekomendasi pembelian BBM subsidi, Alat bantu berupa Jerigen, pompa, dispenser pertamini, selang, corong, Nota / struk pembelian BBM dari SPBU,
Wiwin menjelaskan modus yang digunakan oleh para pelaku dengan membeli BBM subsidi di SPBU dengan menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi yang keluarkan oleh Dinas terkait untuk di gunakan petani dan nelayan.
“Namun diperjual belikan kembali kepada yang tidak berhak dengan harga lebih tinggi harga BBM solar Rp. 6.800 di jual kembali dengan harga Rp. 7.500 – 8.500. lalu BBM pertalite yang di kumpulkan dijual kembali ke pertamini denganharga lebih tinggi. Harga BBM Pertalite RP.10.000 di jual kembali RP.11.000 – Rp.12.000,”” katanya.
Wiwin menerangkan motif yang dilakukan oleh para tersangka adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
“Para tersangka untuk mendapatkan keuntungan,” terang Wiwin.
Dari tindakan yang dilakukan, kini para tersangka dikenakan pasal Undang-Undang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama6 (enam ) tahun dan denda paling tinggi 60 Milyar. (Nani)