11 Warga Jadi Tersangka Kasus Pembakaran Kandang Ayam di Padarincang

SERANG,- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap 11 pelaku pembakaran kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) di Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, pada 24 November 2024.
“Kita melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, statusnya sudah naik sidik. Pada Jumat (7/2/2025) dini hari, telah menangkap 11 orang pelaku,” kata Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan saat konferensi pers, Senin (10/2/2025).
Dian mengatakan, penangkapan pertama pada 7 Februari 2025 terhadap tersangka CS, dan NA di Kampung Cibetus, Desa Curug Goong Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang. Serta DP, FR, SF, US dan SM lima orang santri di pesantren Riyadusolihin Desa Cipayung, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.
Kemudian polisi kembali mengamankan seorang perempuan berunisial YS di Kampung Cibetus, Desa Curug Goong Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang pada 8 Februari 2025. Serta tiga orang lainnya pada 10 Februari 2025 yaitu IS, MR dan AR dilokasi yang sama.
Dian menjelaskan, para tersangka memiliki peran berbeda, Tersangka CS diduga mengumpulkan massa, membakar, dan merusak pagar. YS, MR, dan AR berperan memprovokasi masyarakat, sedangkan NA dan DP melakukan perusakan serta pengeroyokan terhadap Aep, penjaga ternak.
Sementara itu, FR, PR, US, SF, dan SM diduga merusak, membakar kandang ayam, merobohkan tembok, memecahkan kaca, merusak seng, serta membakar tangki solar milik PT STS.
“Akibat perusakan dan pembakaran kandang ayam berizin itu, PT STS mengalami kerugian hingga Rp11 miliar. Motifnya masih kami dalami, sementara tidak senang karena bau di lingkungannya,” katanya
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, dan atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan atau 187 KUHP tentang tendang pidana yang membahayakan keamanan umum.