Dalih Banyak Kegiatan, Pemkot Serang Belum Tindaklanjuti THM di Kalodran
KOTA SERANG,- Permintaan masyarakat Perumahan Puri Anggrek Kota Serang untuk menutup kembali Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di Kalodran belum ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah.
Sebelumya, masyarakat Perumahan Puri Anggrek meminta pemerintah daerah untuk menutup THM yang ada di wilayah Kalodran lantaran dianggap meresahkan warga sekitar.
Pemerintah Daerah juga menjanjikan akan meninjau THM tersebut dalam waktu dekat. Namun hingga saat ini, belum adanya tindak lanjut dari Pemkot Serang.
Menanggapi hal itu, Asisten Daerah (Asda) 1 Subagyo mengatakan pihaknya belum sempat melakukan pembahasan terkait THM di Kalodran lantaran banyaknya kegiatan pemerintahan.
“Karena banyaknya kegiatan kita belum sempet untuk pembahasan lagi,” kata Subagyo saat di konfirmasi disalah satu hotel di Kota Serang, Jum’at (17/10)
Subagyo mengungkapkan, Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di Kelurahan Kalodran tersebut sebelumya sudah pernah dibongkar oleh Pemerintah Kota Serang, namun kini beroperasi kembali.
“Kalau yang di Kalodran itu kan tidak ada izin nya sama sekali. makanya waktu kemarin kan kita bongkar,” kata Subagyo
Untuk itu, Subagyo mengaku pihaknya akan menutup seluruh THM yang ada di Kota Serang baik yang sudah maupun yang belum memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Nah untuk kedepan kita pengen semua termasuk yanga ada di kota yang ada izin nya. Dalam artian izin rumah makan kemudian juga ada izin IMB nya,” katanya.
Subagyo juga mengatakan, Pihaknya akan mencabut seluruh Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada seluruh bangunann yang dinilai tidak memiliki tupoksi yang sesuai dengan peruntukan.
“Itu nanti kita cabut semua, kalau emang tidak dipergunakan sesuai dengan peruntukan kita cabut izin yang sudah diberikan,” ujarnya mengakhiri. (Nani)