Arif Klaim Aset SDN Kuranji Milik Pemkot Serang

KOTA SERANG,- Analis Keuangan Pusat Daerah Ahli Muda BPKAD Kota Serang Arif Hidayat, menegaskan, tanah dan bangunan Sekolah dasar negeri (SDN) Kuranji Kota merupakan aset Pemerintah Kota Serang.
Arif menjelaskan, dengan dasar undang-undang 32 tahun 2007 pasal 13 tentang pembentukan Kota Serang, disebutkan bahwa aset dari Pemkab Serang wajib diserahkan kepada Pemkot Serang.
“Untuk dasar pencatatan kita dari penyerahan kabupaten. Nah ini salah satunya adalah SDN Kuranji,” kata Arif saat dikonfirmasi di lokasi, Jumat (25/08).
Arif juga mengatakan, dasar pencatatan aset SDN Kuranji yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Serang hanya sebatas undang-undang 32 tahun 2007 pasal 13 tentang Pembentukan Kota Serang.
Namun, pengendalian dan penertiban berbagai aset selalu di inventariskan melalui dokumen-dokuman yang tentunya melekat pada sebuah aset tersebut.
“Tapi disamping itu upaya kita untuk pengamanan aset tentu kita inventarisnya itu dokumen-dokumen apa saja yang melekat di tanah ini,” katanya
Meski memang, Arif mengaku bahwa pada saat penyerahan aset tidak disertai dengan dokumen, sebagai bidang aset, tentu Arif berkewajiban untuk melaporkan inventaris dokumen tersebut.
“Jadi waktu saat penyerahan memang tidak ada dokumen sama sekali, tapi sebagai bidang aset yang berkewajiban dalam hal pengamanan tentu kita laporkan inventarisasi dokumen tadi” katanya
Namun, jelas Arif bahwa, penyerahan lahan tersebut sudah disertai dengan surat keterangan jual beli dan surat keterangan hibah dari Kepala Desa .
“Untuk surat keterangan jualnya tahun 1977 untuk surat keterangan hibanhnya tahun 1984, dihibahkan ke mendikbud untuk sekolah impres,” ujarnya menjelaskan (Nani)









