MK Bolehkan Kampanye di Sekolah, KPU Kota Serang Revisi Aturan
KOTA SERANG,- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang Fahmi Musyafa memberikan lampu hijau kepada para partai politik untuk berkampanye di sekolah maupun di lingkungan kampus usai diterbitkannya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Fahmi mengatakan, Atas putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 tentu harus dijalankan dan PKPU 15 tahun 2023 akan direvisi oleh KPU RI, KPU Kota Serang menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI.
“Karena kan putusan MK itu turun KPU wajib merubah PKPU 15 tahun 2023. Namun sampai saat ini belum ada tembusan tembusan dari KPU RI,” kata Fahmi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, jumat, (25/08)
Hal itu dilakukan lantaran adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perizinan para peserta pemilu untuk berkampanye di sekolah maupun lingkungan perguruan tinggi.
Oleh karena itu, KPU sebagai penyelenggara pemilu akan menindaklanjuti apa yang menjadi putusan MK.
“Daerah itu tinggal nunggu aja, ya sebetulnya ketika MK ketuk palu itu sudah jadi kewajiban penyelenggara,” katanya.
Namun, jelas Fahmi bahwa perizinan para peserta pemilu untuk berkampaye di di sekolah maupun lingkungan perguruan tinggi harus disertai dengan beberapa catatan.
Menurutnya, para peserta pemilu tidak diperbolehkan berkampanye tidak dengan membawa atribut partai sebagai identotas diri.
“Jadi dia boleh datang ke sekolah, ke kampus tapi tidak boleh memakai atribut partai termasuk memakai baju partai,” ujarnya mengakhiri (Nani)









