
Landak_Kalbar, impresinews.com,- Dikutip dari data Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat yang di keluarkan satgas Covid 19 Nasional. Kabupaten Landak pertanggal ( 24/8/2021) pukul 20.15 wib masuk dalam zona beresiko tinggi atau zona merah penyebaran covid-19, ini kedua kalinya kabupaten tersebut berada dalam zona merah.
Dari data yang dikeluarkan tersebut juga terlihat ada 2 (dua) Kabupaten yang mengalami resiko tinggi kasus Covid 19 yaitu Kabupaten Landak dengan skor 1,80 didampingi Kabupaten Melawi dengan skor 1.72. Yang mana berdasarkan peruntukan skor setiap zona yang dikeluarkan oleh satgas Covid Nasional adalah zona Merah 0 -1,8, zona Kuning 1,9-2,4 dan zona hijau 2,5-3.0.
Meskipun kini masuk dalam zona merah Covid 19, beberapa hari yang lalu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak Hery Mulyadi, SH mengeluarkan surat edaran Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan Nomor : 420/1257/ SEKRE/2021 pertanggal 19 Agustus 2021.
Surat edaran yang dikeluarkan untuk sekolah PAUD, SD dan SMP tersebut berdasarkan instruksi dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan dan Kemendagri, serta berpedoman dengan instruksi Bupati Landak. PTM terbatas itupun mulai diterapkan pada 23 Agustus 2021. Berikut isi surat edaran tersebut,:
I. Kepala satuan pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) wajib mengisi dan/atau memperbaharui daftar periksa pada laman Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Education Management Information System (EMIS)
Kementerian Agama untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas tahun pelajaran 2021/2022.
II. Kepala satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa yaitu :
A. Tempat cuci tangan di luar kelas atau di depan masing-masing kelas;
B. Tempat cuci tangan di dalam kelas;
C. Sabun pembersih tangan disetiap tempat cuci tangan atau hand sanitizer;
D. Masker untuk peserta didik dan guru;
E. Thermogun (pengukur suhu tubuh tembak);
F. Pembasmi kuman (disinfektan);
G. Pelindung wajah (face shield);
H. Alat semprot;
I. Toilet bersih;
J. Akses pelayanan kesehatan seperti puskesmas, klinik, rumah sakit, atau lainnya;
K. Persetujuan dari orang tua/wali peserta didik dan komite sekolah;
L. Tanda jaga jarak 1,5 meter dan berisi maksimal 18 peserta didik per kelas;
M. Tanda jaga jarak di tempat cuci tangan;
N. Tanda jaga jarak di tempat parkir sekolah; dan
O. Tanda area wajib masker di sekolah.
III. Pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan dilaksanakan melalui 2 (dua)
fase sebagai berikut :
A. Masa Transisi
Berlangsung selama 2 (dua) bulan sejak dimulainya pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan; dan
B. Masa Kebiasaan Baru
Setelah masa transisi selesai maka pembelajaran tatap muka terbatas memasuki masa kebiasaan baru.
IV. Sekolah dan Madrasah berasrama dapat membuka asrama dan melakukan pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan secara bertahap dengan
ketentuan sebagai berikut :
Masa Transisi Masa Kebiasaan Baru
Bulan I : 50%
Bulan II : 100%
Masa kebiasaan baru : 100%.
V. Bagi satuan pendidikan yang sudah memulai pembelajaran tatap muka terbatas, orang tua/wali peserta didik tetap dapat memilih untuk melanjutkan pembelajaran jarak jauh bagi anaknya.
VI. Pada saat diselenggarakannya pembelajaran tatap muka terbatas namun terdapat pendidik dan/atau tenaga kependidikan yang belum melakukan vaksinasi COVID-19, maka pendidik dan/atau tenaga kependidikan tersebut disarankan untuk memberikan layanan pembelajaran jarak jauh dari rumah.
VII. Pemerintah Daerah Kabupaten Landak, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Landak sesuai dengan kewenangannya, dan/atau Kepala Satuan Pendidikan dapat memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan dan melakukan pembelajaran jarak jauh apabila ditemukan kasus konfirmasi COVID-19 di satuan pendidikan.
VIII. Pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat dan terpantau oleh Pemerintah Kabupaten Landak dan Kementerian Agama Kabupaten Landak sesuai kewenangannya dengan membudayakan pola hidup bersih dan sehat dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19 dengan menggunakan prosedur.
(Tino)









