Pemkot Serang Bakal Putus Kerja Sama Pengelolaan Pasar Induk Rau

KOTA SERANG,- Pemkot Serang bakal melakukan pemutusan kerja sama dengan PT Pesona Persada Banten dalam mengelola Pasar Induk Rau (PIR). Kebijakan ini bertujuan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus meningkatkan kesejahteraan pedagang.
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, mengatakan, langkah ini diambil setelah dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan pelaksanaan yang dinilai perlu ditingkatkan.
“Kami ingin memastikan pengelolaan Pasar Rau benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi pedagang dan warga Kota Serang,” ujar Budi saat dikonfirmasi usai rapat tindak lanjut evaluasi perjanjian kerja sama pengelolaan PIR, Rabu (15/10).
Sebagai langkah awal, pihaknya akan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga Kejaksaan Negeri Serang untuk mendampingi proses pemutusan kerja sama agar seluruh tahapan berjalan sesuai aturan.
“Ini menjadi dasar bagi kami untuk melibatkan Kejaksaan dan BPN dalam upaya melalui jalur hukum, dengan tujuan menyelamatkan aset negara,” ujarnya.
Budi mengatakan, pengambilalihan pengelolaan pasar dari pihak ketiga dinilai penting untuk memperbaiki tata kelola aset daerah, menciptakan sistem yang lebih transparan dan berpihak kepada pedagang kecil.
“Selama ini banyak keluhan dari pedagang yang harus berurusan dengan pihak pengelola. Kami ingin mereka cukup berhubungan langsung dengan pemerintah agar biaya lebih ringan dan pelayanan lebih cepat,” ucap Budi
Budi Juga yakin bahwa dengan pengambilalihan pengelolaan PIR ke Pemkot Serang, dapat menjadikan beban pedagang akan berkurang karena tarif sewa akan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
“Nanti penataan bangunan dan fasilitas pendukung lainnya akan segera dilaksanakan setelah proses pengambilalihan pengelolaan selesai,” tutup Budi. (Nani)