Korupsi Dana Desa 326 juta, Kaur Keuangan Desa Perigi Kabupaten Landak Ditetapkan Sebagai Tersangka.

Landak_Kalbar ,impresinews.com,- Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Landak, telah melakukan penangkapan dan penetapan terhadap tersangka berinisial AD dengan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Desa Perigi, Kecamatan Mempawah Hulu, Kabupaten Landak. Jumat tanggal 16 September 2022. Pukul 15.00 wib.
Dugaan korupsi Dana Desa (DD) tersebut bersumber dari Tahun Anggaran 2021, tersangka AD pun diketahui menjabat sebagai Kaur Keuangan Pemerintah Desa Parigi Tahun 2019 hingga sekarang.
Kepala Kejari Landak Sukamto, melalui Kasi Intel Apriadi menjelaskan, adapun modus yang dilakukan tersangka AD ialah Dalam pengelolaan keuangan Desa Parigi Tahun 2021 khususnya yang bersumber dari Dana Desa (DD). Terdapat kegiatan fisik dan belanja modal yang dilaksanakan di lapangan tidak disesuaikan dengan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDes Desa Parigi Tahun Anggaran 2021.
” Tetapi kegiatan itu tetap dilakukan pembayaran sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan, tanpa dilakukan perubahan sebelumnya atas RAB tersebut. Sehingga laporan Pertanggungjawaban keuangan serta surat pertanggungjawaban keuangan yang dilaporkan kepada Pemerintah Kabupaten Landak tidak sesuai dengan realisasi yang terjadi di lapangan,” jelas Apriadi.
Laporan Pertanggungjawaban Keuangan serta Surat Pertanggungjawaban Keuangan yang dibuat, berdasarkan nilai anggaran yang tertera dalam Rencana Anggaran Biaya APBDES Desa Parigi TA 2021 dengan realisasi 100%. Hal tersebut tanpa disertai adanya bukti realisasi sebenaranya (real cost) dari setiap kegiatan fisik dan belanja modal yang ada, sehingga mengakibatkan adanya Kerugian Negara sebesar kurang lebih Rp 326.923.113,- (Tiga ratus dua puluh enam juta Sembilan ratus dua puluh tiga ribu seratus tiga belas rupiah).
Kasus tersebut Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 700/01/LHP-Investigatif/ITKAB/IV/2022 tanggal 26 Agustus 2022 tentang Laporan Investigasi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa (DD) Desa Parigi Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2021 yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Landak.
” Atas perbuatannya ini tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” ucap Kasi Intel Apriadi.
Untuk sementara terhadap Tersangka AD dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Kabupaten Landak selama 20 hari kedepan terhitung sejak hari Jumat tanggal 16 September 2022 s/d 05 Oktober 2022.
(Tino)









