
KUPANG,–BPJS Kesehatan Cabang Kupang terus berupaya mengembangkan inovasi untuk memberikan kemudahan akses bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam hal pengurusan administrasi kepesertaan maupun mutu layanan di rumah sakit.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kupang Ario Trisaksono bersama Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer Arfin yohanis Nalenan beserta staf melakukan supervisi ke fasilitas kesehatan di Rumah Sakit yang bekerja sama di Kota Kupang.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan Transformasi Mutu Layanan kesehatan bagi peserta JKN berjalan lancar sesuai standar mutu layanan yang berlaku di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) pada, Rabu (16/02/2023).
Supervisi FKRTL merupakan salah satu agenda tahunan Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan yang dilakukan untuk memberikan penilaian kembali kepada FKRTL yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan memantau secara berkala komitmen rumah sakit terhadap kontrak kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Ada tujuh indikator yang menggambarkan komitmen tersebut.
Di antaranya, pembaruan display ketersediaan tempat tidur, display tindakan operasi terkoneksi Aplikasi Mobile JKN, sistem antrean online terhubung dengan Aplikasi Mobile JKN, penyelesaian keluhan, pemahaman regulasi JKN, kepuasan peserta dan pengelolaan Program Rujuk Balik (PRB).
“Kunjungan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memastikan implementasi sistem antrean online dan penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas peserta JKN sudah berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dan antrean online merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional dan mendapat gambaran dan uraian-uraian singkat mengenai pelayanan kesehatan yang dilakukan pihak rumah sakit terhadap peserta mulai dari proses pendaftaran sampai dengan pelayanan,” ujar Ario menjelaskan.
Ario menambahkan bahwa supervisi ini dilakukan ke semua FKRTL agar sama-sama memantau apa saja yang perlu diperbaiki dan kendala-kendala yang dihadapi di Rumah Sakit untuk perlu ditingkatkan demi kenyamanan peserta.
Selain itu, juga dapat dipastikan adanya sistem antrean online dan pelayanan menggunakan NIK berjalan dengan baik dan lancar, untuk memberikan kenyamanan bagi pasien JKN yang berobat di fasilitas kesehatan, memberikan informasi dan estimasi waktu tunggu yang lebih pasti kepada pasien, mengurangi penumpukan pasien di ruang tunggu di fasilitas kesehatan, serta memberikan layanan yang terintegrasi di fasilitas kesehatan dengan aplikasi Mobile JKN dapat mempermudah pendaftaran pelayanan melalui aplikasi tersebut, peserta juga bisa dapat mengambil nomor antrean dari rumah dan datang mendekati jam layanan sehingga tidak perlu menunggu terlalu lama.
“Dengan demikian peserta akan lebih nyaman dalam memperoleh layanan kesehatan. Hal ini juga bermanfaat bagi fasilitas kesehatan karena mengurangi penumpukan peserta di fasilitas kesehatan,” tandas Ario.
Sedangkan pemanfaatan NIK sebagai identitas peserta, kata Ario, merupakan terobosan yang memudahkan peserta dalam mendapatkan pelayanan kesehatan sehingga peserta yang lupa membawa Kartu Indonesia sehat (KIS) tetap dapat dilayani sesuai kebutuhan medisnya di Rumah Sakit.
Lebih lanjut Ario mengatakan mengenai pengelolaan Rumah Sakit harus mengikuti dan siap dengan dinamika penyempurnaan sistem ke depan. Oleh karenanya Ia berharap Rumah Sakit dan BPJS Kesehatan harus selalu menjaga komunikasi yang intens untuk saling membantu dalam mengelola perubahan yang terjadi dan membutuhkan komitmen dari setiap FKRTL untuk bersama-sama kolaborasi dengan BPJS Kesehatan memberikan pelayanan terbaik kepada peserta JKN.
“Tentunya ini tidak mudah karena setiap Rumah Sakit harus menyediakan sarana dan kesiapan manajemen untuk mengubah alur dan mengedukasi peserta ,” tutup Ario.(***)









