
Serang, impresinews.com,-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kota Serang menyambut baik rancangan Peraturan Wali Kota Serang tentang tarif pelayanan kesehatan Badan Layanan umum Daerah (BLUD) puskesmas dan Labkesda.
Hal tersebut disampaikan ketua Komisi II Jumaidi saat dikonfirmasi setelah gelar rapat dengan Dinas Kesehatan di gedung DPRD Kota Serang, kamis (06/01).
Jumaidi menjelaskan, pihaknya awalnya mengira BLUD tersebut akan membebankan masyarakat, akan tetapi katanya setelah mendengar penjelasan dari Dinas Kesehatan Kota Serang, BLUD tersebut tidak akan membebankan masyarakat.
“Awalnya Dewan mengira BLUD akan membebani masyarakat, akan tetapi tadi penjelasan dari dinas kesehatan, bagi Masyarakat yang memiliki BPJS Kesehatan tentunya tarif pelayanan akan di cover, selain itu BLUD ini juga mengangkat PAD, “Kata Jumaidi.
Diketahui BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh satuan kerja perangkat daerah atau unit satuan kerja perangkat daerah pada satuan kerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan Pengelolaan Keuangan Daerah pada umumnya.
BLUD merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah daerah.
Berbeda dengan SKPD pada umumnya, pola pengelolaan keuangan BLUD memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, seperti pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
Sebuah satuan kerja atau unit kerja dapat ditingkatkan statusnya sebagai BLUD.
Lanjutnya, Dinas kesehatan dari tahun 2020 telah mencanangkan BLUD, akan tetapi baru tahun ini terealisasi.
Namun, katanya dikarenakan BLUD ini masih baru, Ia mengharapkan dari pihak dinas kesehatan melakukan bimtek kepada kepala puskesmas dan jajaran terkait pengelolaan keuangan sendiri. (Crls)









