Politik

Di Pemilu 2024, Pemilih  Bisa Ajukan Pindah TPS 

- Advertisement -

KOTA SERANG,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menyatakan pemilih dapat mengajukan pindah TPS bila berada di tempat yang tak sesuai dengan domisili KTP.

Sehingga, pemilih dapat menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024 asal dengan alasan yang jelas dan masuk akal.

Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU Kota Serang, Firly Murdiat Mabruri, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (10/07)

Ia mengatakan bahwa, penetapan DPT pada 02 Juli lalu, sesuai dengan per-KPU 7 Tahun 2022 tentang pemuktahiran data pemilih di dalamnya terdapat daftar pemiloh tambahan (DPTb).

“Mereka ini terdaftar di DPT tapi kemudian dia karena alasan satu dan lain-lain mau pindah, dia tidak akan nyoblos di DPT tempat dia tercatat dan itu boleh,” ujarnya

Meski demikian, Firly menyampaikan, untuk perpindahan tersebut, perlu didasari dengan alasan yang jelas dan dan masuk akal.

“Alasannya harus jelas, seperti kerja, sekolah kemudian yang kondisi khusus seperti dia sedang ditahan, kondisi khususnya dia sedang menemani orang sakit” ungkapnya.

Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, Firly mengatakan, maka pemilih tersebut tidak bisa memilih di tempat pemungutan suara (TPS) lain.

“Kalau tidak ada alasan, tentu tidak bisa juga. Itu kondisinya harus terpenuhi, kondisi khususnya,” katanya.

Oleh karena itu, Firly meminta kepada pemilih yang sedang berhalangan pada saat pemilihan, untuk segera mengurus berkas pindah pemilih kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau kepada KPU Kota atau Kabupaten.

“Yang nerbitinnya boleh PPS, boleh PPK boleh KPU Kabupaten dan atau Kota,” tandasnya. Ujarnya mengakhiri (Nani)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga