Politik

Cegah Tragedi Pemilu 2019, KPU Batasi Usia KPPS di Pemilu 2024

- Advertisement -

KOTA SERANG,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang membatasi usia petugas penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada Pemilu 2024 mulai dari 17 hingga 55 tahun.

Komisioner KPU Kota Serang, Fahmi Musyafa mengatakan, keputusan pembatasan usia pada panitia KPPS tersebut dikeluarkan sejak pembentukan badan ad-hoc oleh KPU RI.

“Keputusan ini sudah dikeluarkan sejak pembentukan badan ad-hoc, dan ini berlaku untuk KPPS” Kata Fahmi saat di konfirmasi di ruang kerjaya, Selasa (04/06).

Fahmi juga mengatakan adanya pembatasan usia pada petugas KPPS ditujukan untuk mencegah kembali terjadinya peristiwa meninggalnya 722 orang petugas KPPS pada Pemilu 2019.

“Yang jelas kalo regulasi sekarang itu KPU sudah mengeluarkan keputusan”

Lebih lanjut Fahmi mengatakan, bagi petugas KPPS yang terdaftar, juga tidak boleh mempunyai penyakit bawaan untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan

“Ada batas usia maksimal 55 tahun dan tidak memiliki penyakit bawaan”

Selain itu, Fahmi juga mengatakan, Pembatasan usia pada petugas KPPS tersebut juga berdasarkan rekomendasi Ikatan Dokter Indonesia (IKD) yang telah disepakati oleh KPU RI

“Ini juga salah satu termasuk dari rekomendasi Ikatan Dokter Indonesia (IKD)” Katanya

Terakhir, Fahmi berharap pada pemilu 2024, para penyelenggara pemilu pada tingkat TPS atau KPPS, diisi oleh kaum muda yang masih memiliki semangat yang tinggi.

“Bahwa kedepan, pemilu 2024, penyelenggara di tingkat TPS atau KPPS nya diisi oleh kaum-kaum muda” ujarnya mengakhiri (Nani)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga