Nasional

BBWSC Tak Berikan Kompensasi Relokasi Warga di Bantaran Sungai Cibanten

- Advertisement -

KOTA SERANG,- Sebanyak 80 rumah warga di bantaran sungai cibanten terancam direlokasi oleh Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWSC3) akibat normalisasi sungai Cibanten.

Namun di duga, pihak BBWSC3 tidak memberikan dana kompensasi terhadap puluhan rumah warga yang terdampak.

David Partonggo Oloan Marpaung Kepala Bidang PJSA BBWSC mengatakan, alasan pihaknya tak memberikan dana kompenasi terhadap warga yang terdampak ialah karna memang puluhan rumah tersebut berdiri diatas tanah milik Negara.

“Belum ada keputusan. Rapat ini hanya menyampaikan bantaran itu milik balai jadi tidak mungkin balai memberikan kompensasi,” kata David saat dikonfirmasi usai acara rapat dengan Pemkot Serang, Rabu (15/10).

Dengan alasan itu, David mengaku pihaknya tidak memberikan dana kompensasi, karena memang puluhan rumah tersebut berdiri diatas sertifikat Pemerintah Daerah.

“Jadi tidak mungkinkan memberikan ganti rugi diatas Sertifikat yg dimiliki oleh pemerintah,” kata David

David juga menyampaikan, pihaknya akan melakukan pelebaran sungai Cibanten mulai dari tanggul Lenari hingga Gunung Karet sebagai upaya normalisasi sungai Cibanten agar tidak terjadi banjir.

“Dari tanggul kenari sampai gunung karet itu semua dibebasin. Kalau engga kita lebarkan takutnya efek banjir yg dulu itu terjadi lagi sehingga potensi bahayanya disitu,” katanya.

Dari rapat yang dibahas, David mengatakan, Pemerintah Kota memberikan solusi terhadap puluhan warga yang terdapak relokasi untuk tinggal di rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Margaluyu, Kota Serang.

“Dari pemkot mereka diperbolehkan direlokasi ke Rusunawa. Tapi kan sampai kapan mereka disana? karena kan perlu biaya juga seperti bayar listrik dan lainnya,” kata David

Oleh karena itu, kata David pembahasan antara Pemerintah Kota Serang dengan BBBWSC tersebut belum disepakati antara kedua belah pihak. (Nani)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga