
LABUHANBATU, impresinews.com,- Gugus tugas Kabupaten Labuhanbatu menggelar rapat koordinasi Penanganan dan Pencegahan Penyebaran (P3) Covid-19, di ruang Data dan Karya Kantor Bupati Labuhanbatu, Selasa (27/7).
Kesempatan kali ini tim gugus tugas membahas terkait kendala penanganan pasien Covid-19 yang dirawat dan meninggal di RSUD Rantauprapat yang kerap dialami tenaga medis dan rumah sakit.
Dirut RSUD Rantauprapat dr. Syafril M. Harahap menyampaikan, kerap terjadi penolakan dari keluarga pasien yang terdiagnosa Covid-19 untuk dilakukan perawatan sesuai SOP Covid-19.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan H.Kamal Ilham, dalam proses penanganan pasien, ia mengatakan, Nakes kerap temui beragam penolakan dari keluarga pasien.
Selanjutnya hasil rapat yang digelar menyimpulkan bahwa kegiatan OPD akan dibatasi dan harus dilengkapi SPT. Kemudian, Kepala OPD harus aktif di posko penanganan Covid-19 (wisma atlet).
Hasil rakor yang terdiri instansi Polri, TNI dan Pihak Pemkab Labuhanbatu tersebut juga menyatakan operasi yustisi harus dilaksanakan sekaligus sosialisasi kepada masyarakat bahwa kabupaten Labuhanbatu masuk dalam level 3 PPKM.
Dan dalam rapat koordinasi tersebut tampak dihadiri oleh Sekdakab Labuhanbatu Muhammad Yusuf Siagian, Kapolres Labuhanbatu AKBP. Deni Kurniawan, Asisten I Sarimpunan Ritonga, Sekretaris gugus tugas Atya Muktar, Dirut RSUD Rantauprapat dr. Syafril M.Harahap, S.Pb, dan seluruh kepala OPD Labuhanbatu. (Aiman)









