
Kupang,Impresinews.com,-.Kabupaten Sikka yang masuk dalam kategori perpanjangan PPKM Level 4, terhitung sejak tanggal 26 Juli sampai tanggal 2 Agustus sesuai instruksi Mendagri Nomor 24 dan Instruksi Mendagri Nomor 25.tahun 2021, mendapat tanggapan serius dari Anggota DPRD Provinsi Fraksi PDIP Emanuel Kolfildus.
Menurutnya, Pengumuman Perpanjangan PPKM Level 4 yang diumumkan Presiden Jokowi ditindaklanjuti oleh Instruksi Mendagri Tito Karnavian harus ditanggapi serius dan sungguh- sungguh oleh semua elemen masyarakat dan Pemerintah dan semua stakeholder, ” imbuh Eman.
Dalam situasi krisis pandemi covid-19 ini , lanjut Eman , Pemerintah daerah dan elemen masyarakat yang ada di Sikka, yang telah ditetapkan ada dalam zona emergensi atau level 4 wajib hukumnya menjalankan disiplin protokol kesehatan agar terhindar dari virus berbahaya ini,” tegasnya.
” Adanya Sikka dalam zona empat artinya wajib mentaati semua aturan Protokol Kesehatan,dengan menghindari kerumunan,agar meminimalisir tingkat penyebaran Covid-19 terutama Varian Baru yang sangat berbahaya,” pintanya.
Bupati dan Forkopimda dan lintas sektor katanya, harus bahu membahu serta membangun kerjasama yang baik, dan juga membangun komunikasi aktif bersama warga dan masyarakat Sikka.
” Pendapat atau pikiran yang berbeda bahwa pembatasan ini menghambat pergerakan ekonomi yang berujung terjadinya inflasi harus dikesampingkan,”ujarnya.
Atas lonjakan penyebaran covid -19 jika kemudian benar terjadi di Siksa maka harus sedini mungkin dikomunikasikan baik pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi maupun Pemerintah Pusat.
” Terkait ketersediaan tempat tidur, obat-obatan Oksigen, APD ruang isolasi mandiri, serta materi pendukung lainnya jika terjadi lonjakan maka bupati dan jajaran melakukan komunikasi secara intens dengan pemerintah provinsi maupun Pemerintah Pusat,” harap Eman.
Emannuel menuturkan, perlu diketahui daerah yang masuk dalam penerapan PPKM Level 4 ini, sesuai instruksi Mendagri nomor 24 dan 25 yakni, Kota Kupang, Sikka dan Sumba Timur. Sementara daerah yang masuk dalam level 3 yakni Kabupaten Alor, Belu, Ende, Flores Timur, Kabupaten Kupang, Lembata, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, Rote, Sumba Barat, Sumba Barat Daya, Sumba Tengah, TTS dan TTU sedangkan daerah yang menerapkan PPKM level 2 adalah kabupaten Sabu Raijua,” tutup Eman(Arnold)









