
LABUHANBATU, impresinews.com,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu akan menerapkan aturan berkait batas jam Kegiatan Masyarakat Skala Mikro demi menekan penularan virus Covid-19.
Selain itu, jumlah pengunjung juga dibatasi sebanyak 50% dari kapasitas tempat yang disediakan.
Pj Bupati Labuhanbatu Mulyadi Simatupang dalam rapat bersama para Pengusaha/Pengelola tempat usaha, Rabu (7/7) menyampaikan, aktivitas hanya diperkenankan sampai pukul 22.00 WIB.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro tersebut di antaranya kegiatan restoran, rumah makan, kafe warung/kedai makan minum, angkringan, swalayan, mall, pusat perbelanjaan dan tempat hiburan lainnya.
Mulyadi menerangkan, penerapan aturan tersebut berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Juga Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.54/23/INST/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 di Sumatera Utara.
Kabupaten Labuhanbatu, kata Mulyadi, saat ini masih kategori zona kuning penyebaran Covid-19, namun kebijakan diambil untuk menekan jumlah pasien terpapar Covid-19.
“Saya juga menghimbau kepada para pelaku usaha atau pengelola tempat usaha untuk tetap menerapkan protokol kesehatan covid-19 baik itu kepada masyarakat yang berkunjung maupun kepada karyawan yang bekerja sehingga dapat memutus rantai penyebaran virus covid-19 di Kabupaten Labuhanbatu.
Saya juga berharap agar para pimpinan usaha agar dapat melakukan swab antigen kepada pegawai/karyawannya,” kata Mulyadi di ruang Rapat Bupati Labuhanbatu.
Rapat bersama pengusaha maupun pengelola tempat usaha di Labuhanbatu tersebut, turut dihadiri Sekdakab Labuhanbatu Muhammad Yusuf Siagian, Asisten I Pemerintahan dan Kesra Sarimpunan Ritonga, Asisten II Ekonomi dan Pembangunan Bapak Akmaluddin Harahap, para Pimpinan OPD serta Pengusaha/Pengelola Tempat Usaha. (Aiman)









