Di Kota Serang, Baru 122 Bacaleg Memenuhi Syarat

KOTA SERANG,- Sebanyak 18 partai politik yang terdaftar sebagai peserta Pemilu 2024 belum juga mendatangi KPU Kota Serang untuk perbaikan berkas bacaleg.
Padahal sebelumnya, KPU Kota Serang mengingatkan penutupan perbaikan hasil Verifikasi Administrasi (Vermin) hanya tersisa 5 hari lagi.
Akan tetapi, hingga saat ini KPU Kota Serang masih belum menerima konfirmasi apapun dari partai politik.
Hal itu disampaikan oleh Fahmi Musyafa Komisioner KPU Kota Serang saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (04/07)
Ia mengatakan dari total 695 bacaleg di Kota Serang, hanya ada 122 bacaleg yang bisa dikatakan memenuhi syarat (MS).
“Dari total 695, hanya ada 122 bacaleg yang memenuhi syarat” Kata Fahmi
Dimana, 122 bacaleg tersebut berasal dari seluruh partai yang terdaftar sebagai peserta Pemilu 2024
“Terdiri dari seluruh partai, jadi tidak hanya misalkan di salah satu partai” Katanya
Hal itu, Menurut Fahmi lantaran proses perbaikan hasil Verifikasi Administrasi (Vermin) pada tiap-tiap partai politik belum selesai
“Karena kan partai politik itu ketika ada berkas kekurangan, itu mereka harus melengkapi kemudian mengupload ulang di silon” Katanya
“Ketika semua sudah di upload di silon, itu baru mereka datang ke kantor KPU” Lanjutnya
Oleh karena itu Fahmi meminta kepada partai politik untuk tidak melakukan perbaikan di hari masa penutupan perbaikan vermin, yakni pada 9 Juli 2023.
“Kami berharap partai politik itu jangan datangnya di last minute. Last minute misalnya tanggal 9 juli pukul 23:59 Wib, itu kira-kira jam 11 itu baru datang” Kata Fahmi
Fahmi juga berharap, dari jumlah bacaleg yang diajukan oleh partai politik, tidak ada bacaleg dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
“Kalau dalam ketentuan kan kalau misalkan bacaleg atau partai politik itu tidak memperbaiki dokumen, maka gugur atau tidsk memenuhi syarat” ujarnya mengakhiri (Nani)









