Berita Daerah

Tidak Terima Nama nya Di Catut, Forum RT/RW Datangi Pejabat Kepala Desa Sukamaju 

- Advertisement -

SERANG,- Sejumlah RT dan RW Desa Sukamaju mendatangi Kantor Camat Kibin untuk menemui Pj Kepala Desa Sukamaju Sukri, usai sebelumnya anggota RT/RW mendatangi Kantor Desa Sukamaju, Jum’at 19 Januari 2024.

Bertempat diruang meeting Kantor Camat Kibin, Jl Raya Serang Desa Ciagel Kecamatan Kibin Kabupaten Serang Provinsi Banten, kehadiran para RT dan RW Desa Sukamaju, diterima Sekcam Kibin Ranan didampingi Pj Kades Sukamaju Sukri meminta klarifikasi terkait kabar yang beredar di Desa Sukamaju.

Dalam pertemuan itu, Salah satu perwakilan dari Ketua RT Desa Sukamaju yang bernama RT Anah saat di wawancara menyampaikan bahwa para Ketua RT/RW Desa Sukamaju merasa tidak dihargai keberadaannya oleh Pj Kepala Desa Sukamaju. Dijelaskan bahwa Pj Kepala Desa Sukamaju telah mencatut atas nama RT/RW Desa Sukamaju , Dirinya bersama Ketua RT/RW yang di catut namanya oleh pejabat Kepala Desa akan membuat mosi tidak percaya kepada Pejabat Kepala Desa Sukamaju

“Kami menemukan beredarnya SK pengelolaan CSR dana kompensasi limbah dan pengadaan calon karyawan yang dibutuhkan oleh PT Cipta , yang telah mencatut atas nama RT/RW Se-Desa Sukamaju , padahal kami RT/RW Se-Desa Sukamaju tidak pernah di ajak musyawarah ataupun komunikasi prihal SK tersebu, tiba-tiba di dalam surat tersebut tercantum atas nama RT/RW Desa Sukamaju, jelas ini sangat meyalahi aturan, dan selanjutnya kami bersama rekan-rekan dari Ketua RT/RW Desa Sukamaju akan membuat Mosi Tidak Percaya kepada Pejabat Kepala Desa Sukamaju, yang mana dengan sengaja menabrak aturan dalam membuat keputusan, sampai mencatut RT/RW di dalam SK pengelolaan limbah , kami meminta kepada Kepala DPMD Kabupaten Serang, dan Camat Kibin untuk memberikan sanksi tegas kepada Pejabat Kepala Desa Sukamaju, yang dengan jelas menabrak aturan, dan telah mencatut nama RT dan RW Desa Sukamaju” Tegas RT Anah

Tanggapan dari Sekcam Ranan terkait permasalahan tersebut, dirinya menyebutkan bahwa tindakan Pj Kepala Desa Sukamaju menyalahi aturan, menurut Ranan harus dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

“Kalau melibatkan berbagai pihak, seharusnya dilakukan musyawarah, kemudian hasil musyawarah yang telah disepakati ditandatangani bersama, maka dokumen musyawarah dianggap sah,” terang Sekcam Ranan.

Saat diminta penjelasan oleh Sekcam, Pj Kepala Desa Sukamaju berdalih bahwa SK yang dibuat untuk menyelamatkan barang di pabrik agar tidak diambil oleh pihak lain. Kemudian disampaikannya SK ke PT Cipta Paperia supaya pengelolaan kompensasi limbah agar tidak dikelola oleh perorangan akan tetapi semua potensi Desa akan dimasukkan dalam BUMdes.

“Potensi yang ada di Desa Sukamaju nantinya akan dikelola oleh BUMDes, bukan saya yang mengelola, karena selama ini, potensi potensi yang ada di Sukamaju dikelola oleh perorangan,” jelas Sukri.

Saat diwawancarai oleh awak media, Sukri kembali menyampaikan bahwa pengelolaan kompensasi limbah dikelola oleh perorangan, saat ditanya SK yang digunakan selama 6 tahun silam dirinya mengatakan tidak tau, saat didesak siapa inisial pengelola kompensasi limbah, Pj Kades Sukamaju juga mengatakan tidak tau.

Dikonfirmasi terkait pertemuan antara para Ketua RT dan RW dengan Pj Kades Sukamaju, Salah satu RW Desa Sukamaju yang bernama Basali menyebutkan bahwa Pj Kades Sukamaju masih belum memahami tentang tata kelola Pemerintahan Desa.

“Keluhan nya adalah, para Ketua RT dan RW serta para tokoh, mengapa dalam membuat dokumen keputusan penting tidak dilakukan dengan prosedur yang benar, kami disini merasa seperti tidak dihargai sebagai RW, keputusan dari pertemuan hari ini, akan dilakukan musyawarah kembali,” pungkas Basali.

(Lukman)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga