Populer

Tidak Sesuai Rencana Tata Ruang, Ternak Ayam Hingga Galian C di Kota Serang Tidak Diizinkan Beroperasi

- Advertisement -

KOTA SERANG,- Dinas PUPR Kota Serang gelar rapat koordinasi forum penataan ruang daerah Kota Serang disalah satu hotel Kota Serang, Selasa (06/12)

Sesuai dengan perda No.08 tahun 2021 tentang RUTR (Rencana umum tata ruang) Wilayah, ada beberapa kebijakan atas tata ruang diwilayah Kota Serang

Terdapat dua kasus yang menjadi permasalahan pada rapat tersebut yakni, adanya ketidaksesuaian rencana tata ruang wilayah Kota Serang.

Tubagus Ahmad, Kepala bidang penataan Dinas PUPR Kota Serang, mengatakan bahwa kasus pertama yakni terdapat peternakan baru di pasuluhan Kec. Walantaka Kota Serang

Dimana izin tersebut langsung kepada kementrian penanaman modal dan investasi dengan klasifikasi UMK.

“Sedangkan itu dibangunnya di Kota Serang” Jelas Tubagus Ahmad

Dimana, dalam aturan perda No.08 tahun 2020 dikatakan bahwa tidak boleh ada lagi peternakan yang dibangun di wilayah kota serang.

“Tidak diperbolehkan itu diberi waktu 3 tahun setelah ketuk palu perda. Berati 2024 peternakan ayam tidak boleh berdiri lagi” jelasnya

Kedua, terkait dengan galian golongan C di Pancalaksana Kecamatan Curug  yang juga tidak diperbolehkan dibangun di Kota Serang.

“Galian C tidak diperbolehkan di Kota Serang. Itu amanat perda RTRW” Jelas Tubagus Ahmad

Dalam hal tersebut, Jelas Tubagus Ahmad bahwa pihaknya akan memperkuat Forum penataan ruang supaya permasalahan yang tidak sesuai dapat terselesaikan

“Setelah diperkuat, permasalahan yang tidak sesuai kita rapatkan, dan buat berita acara. Dan penolakan berita acara ini langsung diserahkan ke pusat” Tutup Tubagus Ahmad (Nani)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga