Nasional

Sejumlah Mahasiswa Desak KPU Banten Umumkan Koruptor Yang Masuk DCS

- Advertisement -

KOTA SERANG,- Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam forum Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) kota Serang melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten. Senin, (23/10)

Mereka mendesak KPU Provinsi Banten agar segera mengumumkan nama mantan narapidana yang dinyatakan sebagai Daftar calon sementara (DCS) DPRD Banten yang sebelumnya ditetapkan pada 18 Agustus 2023.

“Berdasarkan hasil tela’ah kita, terdapat lima orang yang terindikasi mantan koruptor. Tetapi sampai hari ini belum ada pengumuman dari KPU Banten,” kata Wahyu M Jamil Humas Aksi

Pihaknya juga meminta agar KPU Banten lebih transparan kepada masyarakat terhadap semua tahapan pemilu yang sedang berjalan dan membuka akses silon kepada publik.

“Akses silon yang saat ini bukan hanya diketahui oleh sekedar orang yang berhak mempunyai hak. Melainkan Publik harus bisa melihat dari ketransparansi dari silon,” kata Wahyu.

Menanggapi hal itu, Agus Muslim Anggota KPU Banten mengatakan, KPU Banten bukan sebagai regulator yang berperan mengatur semua kebijakan dalam tahapan pemilu.

“KPU Banten itu bukan regulator. Kalau kata regulasi KPU Banten harus buka itu silon, akan kita buka. karena kita bukan pembuat regulasi. kita pelaksana teknis,” kata Agus

Oleh karena itu, KPU banten tidak bisa membuka data yang terdapat pada silon dan mengumumkan nama mantan Nnarapidana yang dinyatakan sebagai Daftar calon sementara (DCS) tersebut.

“Kalau kata regulasi menyuruh KPU Banten harus buka itu silon, kita akan buka. Buka itu data pribadi, sangat akan kita buka. Jadi kita mah bagaimana regulasi,” katanya

Agus juga mengatakan tentu pihaknya menginginkan agar semua tahapan pemilu 2024 berlangsung sukses. Namun, demikian, KPU Banten tidak bisa bergerak secara independen.

Dengan itu, pihaknya meminta seluruh elemen untuk mengawal pemilu agar dapat dapat berlangsung secara Luber dan Jurdil sesuai dengan asas pemilu sesuai dengan Pasal 2 UU No. 7 Tahun 2017 (UU Pemilu).

“Cuman kan KPU tidak bisa bergerak sendiri, harus bareng-bareng. Jadi saya minta semuanya untuk kawal pemilu agar berlangsung Luber dan Jurdil sesuai dengan asas pemilu,” ujarnya mengakhiri. (Nani)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga