Populer

Pospera Nilai Penanganan Dugaan Kasus RSP Boking Dilakukan Pembiaran

- Advertisement -

Kupang, Impresinews.com,- Seperti tak kunjung usai persoalan Rumah Sakit Pratama Boking meskipun sudah sangatlah jelas siapa menjadi dalang di balik persoalan ini, namun entah mengapa aparat Penegak Hukum sampai tidak bisa mengungkap serta menetapkan tersangkanya.

Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kabupaten TTS kembali angkat suara terkait persoalan tersebut.

Pospera menilai penanganan dugaan kasus RSP Boking ada keraguan dan pembiaran dalam menangani kasus tersebut oleh penegak hukum. Sebab, kasus tersebut sudah berulang tahun di tangan penegak hukum.

Ketua Pospera TTS Yerim Yos Fallo kepada Impresinews.com, Rabu (21/7/2021) berharap kasus yang sudah berulang tahun di tangan penegak hukum segera diekspose dan menetapkan tersangkanya,” harap Yerim

“Publik sedang menanti hasil penanganan kasus ini, sehingga kami minta agar segera dituntaskan, karena sudah merugikan masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, penegakan hukum harus ada kepastian, di mana kasus ini sudah dua tahun berproses di Polres TTS dan diambil alih oleh Polda NTT, tetapi sampai saat ini sama sekali tidak ada.

Pria yang biasa di sapa Yerim dengan tegas menuturkan jika masih ada kekurangan pembuktian, Polda NTT harus terus melakukan pemeriksaan saksi atau proses hukum harus terus berjalan, sehingga ada kepastian,” tegas Yerim.

RSP Booking

”Kasus tidak boleh gantung, karena pembangunan RSP Boking ini menelan anggaran miliaran rupiah dan sudah merugikan masyarakat. Masih kurang bukti apa sehingga RSP Boking sampai hari ini belum ada peningkatan statusnya,” tanya Yerim.

Yerim mengaku, tim ahli dari Politeknik Negeri Kupang sudah melakukan audit investigasi sampai turun ke lokasi RSP Boking, namun penangan kasus hukum terhadap pembangunan RSP Boking yang sudah rusak parah tersebut tidak ada titik terang.

Selain itu menurut Yerim, semua pihak yang terlibat dalam kasus RSP Boking sudah diperiksa menjadi saksi. Bahkan, hasil audit temuan kerugian negara mencapai 14 miliar, tetapi hingga hari ini belum diekspose.

Dengan rinci Yerim mengatakan Pembangunan RSP Boking terdiri dari 3 persoalan yakni, Mal administrasi, pelaksanaan yang bermasalah dan terdapat kerugian negara,” rincinya.

”Sudah hampir pasti ditemukan siapa-siapa yang harus bertanggung jawab. Sehingga harus segera diekspose untuk menentukan siapa bertanggung jawab dalam kasus ini.

Jika penanganan kasus tersebut tidak jelas, kepada siapa kami berharap. Kepada siapa kami harus percaya jika penegak hukum tidak tuntaskan kasus ini,” tutup Yerim.(Arnold)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga