Populer

PKN Kembali Terima Piagam Penghargaan dari Negara

- Advertisement -

TUBAN, impresinews.com,- Pemantau Keuangan Negara (PKN) kembali menerima penghargaan dari negara karena dinilai turut serta memberantas serta mencegah tindak pidana korupsi.

Ketua Umum PKN, Patar Sihotang SH, MH menyampaikan, penghargaan dari Kapolres Tuban AKBP Darman yang diserahkan melalui Kasat Reskrim AKP M Adi Makayasa di Mapolres Tuban, Kamis (22/7) sekira pukul 13.00 WIB.

Ia menyampaikan pemberian Piagam Penghargaan dari Negara kepada PKN menjadi bukti atau fakta bahwa rakyat berhak dan wajib ikut serta memberantas dan mencegah Tindak Pidana Korupsi.

“Sehingga kejadian ini menjadi edukasi atau pembelajaran kepada masyarakat agar tidak ragu-ragu dalam berperan serta memberantas dan mencegah tindak Pidana Korupsi di daerah masing-masing,” kata Patar melalui rilis yang diterima impresinews.com

Patar mengungkapkan pemberian piagam tersebut sebagai wujud penghargaan yang diberikan Pemerintah dan Negara kepada masyarakat yang telah ikut serta pemberantasan dan pencegahan Korupsi seperti yang diamanatkan pasal 41 UU No 31 Tahun 1999 dan PP 43 Tahun 2018  pasal 13.

“Masyarakat yang berjasa membantu  upaya pencegahan, pemberantasan, atau  pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan,” terang Patar.

Ia mengungkapkan pemberian piagam bermula ketika PKN mendapatkan Informasi dari masyarakat atas dugaan penyimpangan dan korupsi pada program bantuan sapi di Dinas Pertanian Pemkab Tuban.

Pengadaan bantuan sapi tersebut dengan nilai kontrak pagu anggaran: Rp 2.041.624.000 yang dilakukan oleh Oknum Ketua Kelompok Peternak dan mantan Kepala Desa dengan modus menjual sapi bantuan tanpa izin dari Dinas Pertanian Pemkab Tuban.

Selanjutnya PKN melakukan Investigasi dan melaksanakan perencanaan serta penelitian data-data awal.

PKN selanjutnya menggunakan mekanisme UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik untuk mendapatkan kontrak kerja penyedia jasa dan juknis yang harus dipatuhi oleh kelompok penerima bantuan.

Setelah mendapat dokumen dari Dinas Pertanian Pemkab Tuban, PKN kemudian melakukan investigasi ke lapangan untuk mendapatkan bukti-bukti dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh HK warga Sidorejo, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban dengan modus menjual sapi bantuan Dinas Pertanian Kabupaten Tuban TA 2014.

“Diketahui pelaksanaan Program Pengembangan Budidaya Ternak Sapi untuk Pengentasan Kemiskinan di Daerah Tuban bertujuan guna meningkatkan pendapatan dan Kesejahteraan Masyarakat, Meningkatkan Kualitas dan Kuantitas Sapi, Mengembangkan dan meningkatkan Kawasan pemeliharaan Sapi, Menyukseskan Usaha-usaha Pembibitan yang baik, Good Breeding Practice,” ungkap Patar.

Dari hasil investigasi, diketahui bantuan ternak yang diberikan kepada kelompok peternak yang ada di 20 Desa dan 20 Kecamatan wilayah Kabupaten Tuban, masing-masing kelompok peternak mendapatkan 10 Sapi Betina dan 1 Sapi Jantan.

Kemudian diketahui perusahaan penyedia jasa dengan Pelaksana CV. Maharani Putri Pratama dan direktur Heny Prasulistya Ningsih dengan No SPK : 524/157/PPK/414.057/2014 Tanggal 18 September 2014.

Pada tanggal 11 April 2015, ungkap Patar, HK dari desa Sidorejo menarik dan mengambil sapi bantuan dari Kelompok Peternak dan selanjutnya menjual habis ke Pasar penjualan Sapi seharga Rp 8.000.000.00 per ekornya.

Dari hasil penjualan sapi tersebut kemudian diberikan sebesar Rp 2.000.000 kepada tiap anggota kelompok peternak Sapi Desa Sidorejo.

“Sehingga Masyarakat kelompok Tani dan Dinas pertanian Tuban di rugikan karena kehilangan Sapi dan tidak berhasilnya Tujuan program Bantuan sapi tersebut,” ucap Patar.

Patar menyampaikan, PKN kemudian membuat Laporan ke Polres Tuban sesuai dengan tanda terima dan SP2HP Polres Tuban dan selanjutnya Pihak Tipikor memproses dan menyerahkan ke Kajari Tuban untuk proses Hukum lebih lanjut.

“Dan Kajari Tuban memproses ke persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya dan Pelaku divonis 1,5 Tahun. Dan saat ini sudah Inkrah atau berkekuatan tetap dan pelaku masuk penjara,” kata Patar.

Patar Sihotang SH MH beserta anggota PKN di seluruh Indonesia menyampaikan ucapan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Kapolres dan Kasat Reskrim dan Tim Unit Tipikor dan pihak Kajari Tuban serta pengadilan Tipikor Surabaya yang telah memproses kasus ini mulai dari penyelidikan, penyidikan dan persidangan.

“Dan semoga kasus ini sebagai efek jera kepada oknum-oknum Kepala Desa dan Kelompok Tani untuk tidak menyalahgunakan atau menjual bantuan yang diberikan pemerintah tanpa prosedur, karena melanggar UU Tindak pidana Korupsi,” kata Patar.

PKN berharap kepada seluruh badan Publik atau Aparat Penegak hukum lainnya agar tidak lagi mempersulit rakyat dalam melaksanakan bela negaranya dengan peran serta berantas korupsi dan kepada   masyarakat Indonesia khususnya aktivis anti korupsi agar tidak ada lagi ragu-ragu untuk aktif berperan serta memberantas korupsi.

“Agar terciptanya pemerintahan bersih dalam mengujudkan masyarakat adil dan makmur sesuai dengan cita-cita para pahlawan yang gugur dalam mempertahankan Kemerdekaan Republik Indonesia,” ucap Patar Sihotang. (Aiman)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga