Nasional

Diduga Pokja Bermain Mata dengan Pemenang Tender

- Advertisement -

Kupang,Impresinews.com,- Pemerintah Indonesia saat ini berusaha mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih, sebagai upaya mewujudkan sistem pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, sehingga menimbulkan kewibawaan di sektor lainnya terutama dalam hal penegakan hukum.

Salah satu upaya mewujudkan keinginan tersebut, pemerintah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP Nomor 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanan Barang/Jasa melalui penyedia ini bertujuan agar pengadaan barang/jasa instansi Pemerintah dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien, dengan prinsip persaingan sehat, transparan, terbuka, dan perlakuan yang adil.

Aturan tersebut dinilai tidak diindahkan oleh Pokja ULP Kabupaten Rote Ndao. Pada proses lelang sejumlah proyek Pemda di daerah tersebut menuai kritikan dari kalangan pengusaha pengadaan barang dan jasa.

Karena ada indikasi permainan monopoli kelas elite antara POKJA serta Pemilik Perusahaan  dalam proses tender hingga pengumuman penetapan pemenang oleh Panitia Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa tidak lagi mengindahkan aturan.

Kelompok Kerja Rumah Gula Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Rote Ndao tahun 2021, diduga kuat telah menyiapkan pemenang,Tender Paket Pekerjaan Pendirian / revitalisasi areal Produksi didalam Sentra IKM gulo Lontar  yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus.

Faktanya, Paket tersebut dengan

Kode Tender : 1110473

Sumber Dana : APBD

Nilai Paket : Rp.6.114 240.000,00

(Enam Milyard seratus empat belas juta dua ratus empat puluh ribu rupiah)

Lokasi Pekerjaan : DAU DOLU

Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jauh dari spirit Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah beserta perubahannya nomor 12 tahun 2021 dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.

Dari Fakta Dokumen Sanggahan CV. Trisa dan CV. Diamond Mandiri yang didapat redaksi Impresinews.com Jumat (16/07/2021), jelas terbaca bahwa POKJA tidak melakukan Evaluasi  terhadap penawaran CV.TRISA yang berada pada urutan penawaran terendah ke-4 (empat).

Sedangkan pada kenyataannya penawaran urutan 1 dan 2 telah dinyatakan tidak memenuhi syarat sesuai hasil evaluasi pokja Pemilihan.

Begitupula yang terjadi bahwa belum ada penyedia yang lulus, maka yang menjadi pertanyaan, kapan Pokja Pemilihan mengirimkan undangan pembuktian kualifikasi? Karena syaratnya penyedia diundang untuk melakukan pembuktian kualifikasi apabila telah Lulus Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, teknis dan Harga?, Atau jangan-jangan ada dugaan Pokja sudah bermain mata dengan Pemenang yang telah ada disampingnya dan kemudian hanya sekali klik, Bintang muncul.

Lainnya akibat tidak dilakukannya evaluasi terhadap dokumen CV. Trisa, membuktikan adanya kelalaian yang sengaja dilakukan pokja yang jelas berbuntut kerugian kepada penyedia (CV. Trisa) yang bisa saja lulus evaluasi dan pembuktian kualifikasi dan ditetapkan sebagai pemenang cadangan 1, setelah pokja menetapkan CV. Teguh Karya yang menduduki posisi rangking 3 sebagai pemenang tender.

Karena itu, Penetapan CV. Teguh Karya oleh Pokja Koperindag Rote Ndao sebagai Pemenang Tender Paket Pekerjaan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus tahun anggaran 2021 jelas bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah beserta perubahannya nomor 12 tahun 2021 dan ketentuannya yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan harus dinyatakan batal demi hukum.

Hal lainnya yang turut disanggah yakni pembuktian kualifikasi yang sesuai jadwal pada tanggal 10 juli 2021 dimulai pukul 09:00 sampai dengan pukul 17:00 (mengalami 2 kali perubahan atau penambahan waktu dengan alasan pokja masih membutuhkan waktu untuk pembuktian kualifikasi) namun sampai dengan pukul 12:57 berdasarkan data yang sempat dipantau penyedia, evaluasi harga belum menghasilkan kesimpulan atau belum ada penyedia yang lulus evaluasi harga.

Bedasarkan Investigasi Impresinews.com, terungkap Nama Kelompok Kerja (Pokja ) KOPERINDAG. VI No: SK 027/07/VI/PBJ 2.1 Nama Pokja NIP Yopendas Lido,SH 198011012006041022 Moultan D.Saudale,ST 197401182006041009 Marlon Leonard Naru,SP 197004162005011014

Untuk diketahui Sesuai Jadwal pembuktian kualifikasi, harusnya dilakukan pembuktian oleh pokja yang sedianya tanggal 9 Juli 2021, dari pukul 9.00 hingga pukul 16.00, namun kemudian jadwal pembuktian kualifikasi tersebut diundur ke tanggal 10 Juli 2021 pukul 9.00 hingga pukul 16.00, dengan dalil, pokja masih membutuhkan waktu untuk evaluasi.

Yang janggal sampai dengan pembuktian di tanggal 10 Juli 2021, evaluasi penawaran dan teknis yang lulus hanyalah satu penyedia barang dan jasa. Sedangkan evaluasi penawaran biaya atau harga yang lulus adalah nol penyedia barang dan jasa (yang artinya belum ada penyedia yang lulus evaluasi penawaran biaya atau harga).

Anehnya, beberapa menit sebelum jadwal pembuktian selesai di pukul 16.00, evaluasi penawaran biaya/harga, lulus satu penyedia barang/jasa. Dan uniknya, pokja lalu melakukan perubahan jadwal pembuktian kualifikasi dengan menambah satu jam lagi atau persisnya ada perpanjangan waktu hingga pukul 17.00.

Lebih ironis lg di satu jam terakhir atau pada pukul 17.00, terjadi tiga peristiwa sekaligus yakni Undangan pembuktian dicetak dan diterbitkan, Penyedianya diduga sudah ada/hadir lalu terjadi pembuktian dokumen kualifikasi dimana penyedia juga diduga telah membawa semua dokumen asli.

Sementara pada pukul 18.00 terjadi pengumuman pemenang urutan 1 Bintang yakni CV. Teguh Karya dengan harga negosiasi sebesar Rp 5.873.305.326,32 ( Lima Milyar Delapan ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Lima Ribu , Tiga ratus Dua Puluh Enam, Tiga Puluh Dua Rupiah). (Imprs/tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga