Nasional

Ombudsman Minta Pemkot Serang Segera Turunkan Perwal Penyerahan PSU

- Advertisement -

KOTA SERANG,- Ombudsman Banten tekan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk segera menurunkan Perda tentang penyedian, penyerahan dan pengelolaan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) Kawasan Perumahan menjadi Peraturan Walikota (Perwal).

Hal itu lantaran banyaknya permasalahan terkait penyerahan dan pengelolaan PSU dari pengembang terhadap pemerintah daerah yang belum tertangani akibat belum adanya perwal.

Fadli Afriadi Kepala Perwakilan Ombudsman Banten mengatakan, pihaknya menginginkan Pemerintah Kota Serang segera menurunkan perda penyerahan PSU menjadi perwali agar permasalahan dapat teratasi karena sudah ada aturan yang mendukung.

“Selama ini kan cukup banyak permasalahan terkait penyerahan PSU dari pengembang kepada pemda, Jadi kita mendorong agar secepatnya diturunkan menjadi perwali,” kata saat dikonfirmasi di Pemkot Serang, Selasa (31/10)

Fadli Afriadi mengatakan, masih ada beberapa Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) di Kota Serang yang ditinggalkan oleh pengembang akibat beberapa faktor di lapangan.

“Misalnya mereka udah beli rumah, jalan nya belum ada, atau ada juga PSU yang diserah terimakan tapi kondisinya tidak seperti yang diharapkan, atau jalan nya belum selesai, atau tidak diperbaiki kembali,” katanya

Sehingga, jika terdapat permasalahan yang terjadi pada pihak pengembang, Pemerintah Daerah tidak bisa mengambil alih permasalahan tersebut lantaran bukan pemilik kewenangan.

“Kalau pengembangnya kabur pemerintah daerah mau memperbaiki jalan nya juga kan susah. Itu kan jalan nya pengembang bukan jalan nya pemerintah,” katanya.

Akibatnya, banyak warga masyarakat yang tinggal di kawasan perumahan tersebut merasa dirugikan. Oleh karena itu, perlu adanya sisi pendukung dari pemerintah daerah.

“Nah kan kasian masyarakat yang ada disitu. Nah itu kan perlu adanya sisi pendukung dari pemerintah daerah,” kata Fadli.

Dengan alasan itu, pihaknya meminta Pemkot Serang untuk segera menurunkan Perda tentang penyedian, penyerahan dan PSU Kawasan Perumahan menjadi perwal.

“Di perda itu disyaratkan akan diturunkan perwali, akan diturunkan pada aturan berikutnya. kalau perwalinya blm ada kan susah untuk mengkaji lebih lanjutnya. karena aturan turunannya belum turun,” ujarnya mengakhiri. (Nani)

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisement -

Baca Juga